Pasal 17
(1) Subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2) huruf a beranggotakan
7 (tqiuh) orang hasil seleksi yang berasal dari unsur:
a. I (satu) orang anggota dari unit organisasi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan
dan pengawasan terhadap profesi akuntansi pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
b. 4 (empat) orang anggota dari Asosiasi Profesi
Akuntan;
c. 1 (satu) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan
Publik; dan
d. 1 (satu) orang anggota dari Asosiasi Profesi Akuntan
Manajemen.
(21 Subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua
dan I (satu) orang wakil ketua.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat dipilih oleh
12)
anggota subkomite pengelola dan konsultatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(41 Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal
dari unsur unit organisasi yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan terhadap
profesi akuntansi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 17Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
