Pasal 48
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
l:l:l:FITEITN
INDONESIA
Agar setiap orang memerintahka-n
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES1A TAHUN 2025 NOMOR 155
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
undangan dan
Hukum,'
Djaman
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2025
TENTANG
PEIA.PORAN KEUANGAN
I. UMUM
Pelaporan Keuangan elemen penting dalam sistem
ekonomi modern yang menyediakan informasi akurat dan transparan bagi
pemangku kepentingan, seperti pemerintah/regulator, investor, kreditur,
pengambilan
dan masyarakat. Informasi ini mendukung keputusan
ekonomi yang lebih baik, memastikan efisiensi alokasi sumber daya, serta
menilai kinerja dan kondisi keuangan perusahaan secara objektif. Selain
itu, pelaporan keuangan yang transparan mengurangi risiko kegagalan
pasar dan memperkuat kepercayaan dalam pasar keuangan.
Di Indonesia, regulasi terkait Pelaporan Keuangan tersebar dalam
berbagai peraturan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi
Oleh karena itu, harmonisasi kebuakan diperlukan guna
menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yar:g robust yaitu ekosistem
pelaporan keuangan yang tercipta berdasarkan kerangka kerja pelaporan
keuangan yang lebih kohesif, mengurangi beban kepatuhan, serta
mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Dalam upa.ya menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang kuat
subjek
dan efektif, terdapat 4 (empat) aspek utama yang menjadi
pengaturan dalam peraturan pemerintah ini, yaitu:
1. PenyelenggaraanPBPK
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
pokok
dan Penguatan Sektor Keuangan, telah ditetapkan ketentuan
mengenai penyampaian Laporan Keuangan dengan tujuan umum
secara satu pintu melalui PBPK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
memudahkan Pelapor dalam menyampaikan Laporan Keuangan,
yang
memberikan kredibilitas pada data Laporan Keuangan
pengguna
disampaikan melalui PBPK, dan melindungi Laporan
yang
Keuangan untuk mendapatkan data Laporan Keuangan andal,
tidak bias, dan mudah diakses.
Laporan . . .
trrFFITItrN
EUK IND IA
Laporan Keuangan yang disediakan oleh PBPK dapat dimanfaatkan
untuk:
a, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, Lembaga,
dan/atau Otoritas;
b. menjadi satu-satunya sumber informasi terkait Laporan Keuangan
yang dapat dijadikan pembanding;
c. mendukung pengambilan keputusan dalam pemberian
pembiayaan;
d. mendukung pengambilan keputusan investasi;
e, mendukung pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh
akademisi; dan/atau
f. pemanfaatan lainnya yang sah.
2 Pembentukan standard setter yang independen
Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan Standar Laporan
Keuangan yang tepat akan memiliki karakteristik yang andal, relevan,
dapat dipahami, dan dapat dibandingkan. Dengan demikian, Laporan
Keuangan yang disusun akan memberikan manfaat yang lebih tinggi
kepada seluruh pemangku kepentingan, Untuk mencapai hal tersebut,
diperlukan pen1rusun standar (stand.ard settel yang independen
dengan tata kelola yang baik, dimana proses penetapan Standar
Laporan Keuangan harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk
regulator, profesional akuntansi, dan pemangku kepentingan. Selain
juga
itu, proses penetapan standar harus mempertimbangkan
perkembangan ekonomi global, perubahan dalam praktik bisnis, serta
kemajuan teknologi.
3 Kewajiban penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan
Harmonisasi kebijakan mengenai kewajiban penJrusunan dan
penyampaian Laporan Keuangan merupakan hal penting selanjutnya
yang harus dilakukan. Selain penyelenggaraan PBPK dan
pembentukan stondard setter yar:g independen, pengaturan mengenai
kewajiban penyusunan laporan Keuangan oleh pihak penyusun yang
memiliki kompetensi dan integritas juga merupakan hal yang tidak
kalah penting.
4 Tersedianya ekosistem pendukung yang baik
Keseluruhan subjek pengaturari dalam mendukung ekosistem
pelaporan keuangan yarrg robust tidak akan tercipta apabila tidak
adanya dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak. Dengan
adanya dukungan, maka dapat meningkatkan kesadaran, keahlian,
maupun kompetensi dalam memenuhi kewajiban penJrusunan dan
laporan Keuangan. Sedangkan dengan adanya
pengawasan, maka dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi
kewajiban. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
kewajiban sebagaimana dimaksud. Dengan demikian, sasaran
pembentukan ekosistem pelaporan keuangan yang robttst dapat
tercapai.
Ekosistem pelaporan keuangan yang kuat diharapkan tidak hanya
juga
mendukung pelaksanaan ease of business di Indonesia, namun dapat
memberikan berbagai dampak positif terhadap Indonesia,
yaitu sebagai berikut: meningkatnya kepercayaan investor dalam pasar
modal dan menarik investasi domestik maupun asing, meningkatnya
transparansi dan akuntabilitas perusahaan, serta mengurangi risiko
praktik bisnis yang tidak etis, meningkatnya akurasi pengawasan dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, dan meningkatnya efektivitas
dalam perumusan kebiiakan ekonomi, perencanaan anggaran, pengelol,aan
jangka
Iiskal, dan pengembangan strategi ekonomi panjang.
II, PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan barang atau jasa, yang
ditutup dengan men5rusun Laporan Keuangan.
Contoh Pelapor yang diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan:
publik
PI A adalah BUMN yang tercatat sebagai perusahaan di
peraturan
sektor pasar modal. Berdasarkan ketentuan
perundang-undangan, PT A diwajibkan untuk melakukan
pembukuan. Dengan demikian, PT A telah memenuhi persyaratan
untuk menjadi Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini dan wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada
Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait melalui PBPK.
Contoh. . .
trlI+TFr{n
K INDONES
Keuangan
Contoh Pelapor yang dapat menyampaikan Laporan
secara sukarela:
CV B adalah pelaku usaha yang dikategorikan sebagai pelaku usaha
perundang-
dengan skala mikro dan kecil. Berdasarkan peraturan
undangan, CV B tidak diwajibkan menyusun pembukuan. Dengan
demikian, CV B tidak memenuhi Persyaratan untuk menjadi Pelapor
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini' Namun,
CV B tetap dapat menyampaikan Laporan Keuangannya melalui
PBPK secara sukarela.
Ayat (a)
Interaksi bisnis dengan sektor keuangan sebagaimana dimaksud
jenis
dalam Peraturan Pemerintah ini adalah seluruh interaksi
yang
dalam hubungan usaha dengan sektor keuangan
membutuhkan atau memPersyaratkan Laporan Keuangan.
publik,
Komite Standar harus memperhatikan akuntabilitas
karakteristik unik suatu sektor industri, dan skala atau ukuran
laporan
usaha dari Pelapor pada saat menJrusun Standar
Keuangan.
Contoh:
PD. A adalah suatu perusahaan menengah tanpa akuntabilitas
yang
publik, sedangkan PT B adalah suatu perusahaan publik
terdaftar di sektor pasar modal.
Pada saat men5rusun Laporan Keuangan, PD' A maupun PT B wajib
mengikuti Standar Laporan Keuangan yang ditetapkan oleh Komite
perundang-
Standar dan wajib mematuhi ketentuan peraturan
undangan. Namun, PD. A dapat memilih untuk menggunakan
Standar l.aporan Keuangan yang lebih sederhana dibandingkan
Standar Laporan Keuangan untuk PI B.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
l2l
Laporan Keuangan yang menjadi ruang lingkup dalam Peraturan
Pemerintah ini yaitu Laporan Keuangan yang disusun untuk tujuan
umum, di mana Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud disusun
dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun untuk memenuhi
kebutuhan sebagian besar pengguna serta Kementerian, Lembaga,
dan/atau Otoritas.
Laporan . . .
iI:FErr;I-lIt
K IND
la.poran Keuangan dengan tujuan umum disusun untuk
menyajikan informasi mengenai entitas meliputi aset, liabilitas,
ekuitas, penghasilan dan beban, termasuk keuntungan dan
pemilik
kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada dalam
kapasitasnya sebagai pemilik, dan arus kas.
Ayat (3)
l,aporan Keuangan yang disusun untuk tqiuan khusus diperlukan
oleh Kementerian, kmbaga, dan/ atau Otoritas antara lain dalam
rangka pengawasan, keperluan statistik dan analisis kebijakan,
keperluan perpajakan atau kebutuhan khusus lain. l.aporan
Keuangan untuk tujuan khusus antara lain berbentuk prospektus,
laporan tqiuan penilaian, dan kepatuhan perjanjian kredit.
Pasal 5
Ayat (1)
Penyusun Laporan Keuangan merupakan pegawai atau karyawan
Pelapor. Dalam hal Pelapor merupakan orang perorangan,
yang bersangkutan bertindak sebagai pen5rusun,
sepanjang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Ilustrasi:
PT A adalah suatu perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal.
Secara rutin, PT A melakukan pembukuan dan menyusun Laporan
Keuangan untuk berbagai kepentingan. Untuk meningkatkan
kualitas dan integritas dalam penyusunan, PT A harus memastikan
bahwa pegawai atau karyawan yang ditugaskan memiliki
kompetensi. Untuk memastikan hal tersebut, PTA dapat melakukan
yang
due dilligenre terhadap karyawan atau pegawai akan
ditugaskan, di antaranya melalui riwayat pendidikan, sertifikasi
jejak yang
dan/atau keahlian yang dimiliki, serta rekam baik.
Ayat (2)
Akuntan berpraktik dan akuntan publik merupakan Profesi
Penunjang Sektor Keuangan yang telah memperoleh izin profesi dari
Menteri dan/atau telah terdaftar pada masing-masing Kementerian,
Lembaga, dan/ atau Otoritas yang mewajibkan adanya suatu
jasa
mekanisme pendaftaran untuk dapat memberikan pada sektor
yang menjadi kewenangannya.
Ayat (3)
Kompetensi dibuktikan antara lain dengan ijazah pendidikan
formal, sertifikat keahlian/profesional di bidang akuntansi, atau
piagam akuntan ber-register.
Penetapan . . .
PRESIDEN
ELIK I NDONESIA
Penetapan jenis kompetensi harus memperhatikan skala atau
ukuran usaha, jenis industri, dan kemampuan dari Pelapor yang
menjadi kewenangan masing-masing Kementerian, Lembaga,
dan/ atau Otoritas.
Contoh pengaturan kompetensi:
Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pelapor yang merupakan badan
yang
usaha milik negara yaitu kompetensi di bidang akuntansi
dibuktikan dengan piagam register negara akuntan yang
diselenggarakan oleh Menteri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
pejabat yang
Kewenangan pejabat tertinggi dan/atau lain
berwenang untuk menandatangani surat pernyatsan dapat
dikuasakan kepada pejabat di bawahnya sesuai dengan kebutuhan
Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Penyampaian Laporan Keuangan dilakukan sesuai waktu
penyampaian berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyampaian Laporan Keuangan
juga
sebagaimana dimaksud meliputi penya.mpaian l,aporan
Keuangan yang diterbitkan kembali.
Ayat
l2l
Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK merupakan
Laporan Keuangan dengan tujuan umum. Laporan Keuangan yang
disusun selain untuk tujuan umum, dapat disampaikan secara
langsung kepada Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
AYat(a)...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Ayat (4)
Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi
Laporan Keuangan yang disusunnya, baik yang disusun oleh
yang jasa
pegawai atau karyawan Pelapor, maupun
Profesi Penunjang Sektor Keuangan.
juga
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud berlaku terhadap
yang
Laporan Keuangan yang disampaikan melalui PBPK, baik
disampaikan secara manual maupun yang disampaikan secara
otomatis melalui sistem, baik yang disampaikan oleh pemilik usaha
secara langsung maupun yang disampaikan oleh pejabat yang diberi
kuasa mewakili Pelapor dalam penyampaian Laporan Keuangan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jenis dokumen pendukung disesuaikan dengan kebutuhan
Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas.
Ayat (3)
Jenis dokumen pendukung disesuaikan dengan kebutuhan
Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas.
Ayat (4)
Dokumen pendukung yang dapat dipersyaratkan oleh Kementerian,
kmbaga, dan/ atau Otoritas terhadap entitas induk wajib audit
antara lain berupa surat komforta.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasa1 10
Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK akan menjadi
sumber informasi yang terpusat bagi pengguna Laporan Keuangan, baik
dalam mengambil keputusan untuk investasi, maupun untuk
penggunaan lain oleh masyarakat umum. Selain itu, Laporan Keuangan
yang telah tersimpan dalam basis data PBPK akan menjadi sumber
pembanding dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi dengan
l.aporan Keuangan yang beredar di kalangan pengguna Laporan
Keuangan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12...
FRESIDEN
K INDONESIA
Pasal 12
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
penetaPan
Pelaksanaan fungsi penyusunan dan Standar
juga
Laporan Keuangan termasuk melakukan reviu dan
penelaahan dalam rangka berkelanjutan
Standar Laporan Keuangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Penetapan Standar Laporan Keuangan dilakukan setelah memastikan
bahwa proses pen5 rsunan Standar Laporan Keuangan telah
terselenggara secara independen, transparan dan akuntabel.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18. . .
rItl=Jlilill
INDONESIA
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Tenaga ahli yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang akuntansi
dan Pelaporan Keuangan.
Tenaga teknis yaitu tenaga yang memiliki keahlian di bidang teknis
dan administrasi yang dapat mendukung penyusunan Laporan
Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal2T ...
PRES!DEN
REPUBUK INDONESIA
-lo-
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Komite standar mengatur antara lain ketentuan
mengenai tata
cara pengambilan keputusan, tata penyelenggaraan
cara rapat dan
pelaporan Komite Standar.
Pasal 30
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Salah satu cara dalam melakukan pemetaan
terhadap
moralitas bagi calon anggota Komite
Standar yaitu dengan
memperhatikan rekam jejak kepatuhan pada
etika. Apabila
yang bersangkutan profesi
merupakan anggota Asosiasi
Akuntan, Asosiasi Profesi Akuntan publik,
atau Asosiasi profesi
Akuntan Manajemen maka dapat
dilihat berdasarkan data
kepatuhan kode etik dari asosiasi bersangkutan.
Salah satu cara dalam melakukan pemetaan
terhadap
integritas dan disiplin yang baik yaitu
dengan memperhatikan
rekam jejak kepatuhan pada pera turan perundang-undangan
ataupun peraturan disiplin di yang
mana
beraktivitas sebelumnya.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Hurrf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat(2)...
PRESIDEN
IIEPUBUK INDONESIA
_
11_
Ayat (2)
Seseorang dianggap memenuhi persyaratan memiliki kemampuan
manajerial dalam hal memenuhi kriteria tertentu, di antaranya yaitu
memiliki pengalaman dalam mengelola tim atau unit kerja dalam
organisasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (l)
Huruf a
Penyelenggaraan sistem serta pengelolaan, penyimpanan, dan
penyediaan data dan informasi melalui PBPK harus terlindungi
dari ancaman, serangan, atau gangguan yang bisa
menghambat terselenggaranya layanan PBPK. Layanan PBPK
juga harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hurufb . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Huruf b
Layanan PBPK harus berjalan dengan baik secara
terus-menerus. Dalam hal terjadi kendala teknis yang
mengakibatkan layanan PBPK tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, penyelenggara harus mengumumkan
mekanisme lain yang dapat digunakan untuk memastikan
layanan tetap tersedia.
Huruf c
layanan PBPK diberikan secara elektronik dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
Hurufd
Layanan PBPK diberikan dengan mengharmonisasikan antara
kebutuhan dari Pelapor dalam melaksanakan kewajibannya
kepada Kementerian, lembaga, dan/atau Otoritas terkait,
pengguna laporan Keuangan, serta Kementerian, Lembaga,
dan/ atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf e
Semua aktivitas pelaporan keuangan yang terjadi melalui PBPK
harus terekam dan tersimpan dalam basis data yang
diselenggarakan oleh penyelenggara PBPK.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
dafat digunakan melalui suatu mekanisme yang dapat
diakses "9p11 oleh Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan.
Ayat (2)
Pengguna lain Laporan Keuangan antara lain akademisi, investor,
dan masyarakat umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Laporan Keuangan dan dokumen pendukung lainnya yang
disampaikan Pelapor diteruskan oleh PBPK kepada Kementerian,
Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait sesuai
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_
13_
Hak akses diperuntukkan bagi Kementerian, Lembaga, dan/atau
Otoritas serta pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak mempunyai kewenangan menerima
Laporan Keuangan.
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan 'tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya" adalah suatu kondisi yang antara lain dikarenakan
keadaan kahar atau sistem mengalami kendala teknis yang
mengalibatkan tidak dapat digunakan.
PBPK dapat diselenggarakan melalui mekanisme khusus antara lain
melalui penyampaian dan penggunaan Laporan Keuangan secara
elektronik atau manual oleh Pelapor dan Pengguna laporan
Keuangan.
Pasal 39
Hurufa
Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan
perusahaan publik di sektor pasar modal pada Tahun 2027 adalah
Laporan Keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan Laporan
Keuangan interim yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan
publik di sektor pasar modal pada Tahun 2027,
untuk Laporan Keuangan interim tahun buku 2027.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 40
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain memuat
mengenai kriteria, tata cara penyampaian dan penyediaan l,aporan
Keuangan termasuk penyampaian dan penyediaan Laporan Keuangan
secara khusus, tata cara penggunaan PBPK, serta kriteria dan tata cara
pemberian hak akses penggunaan PBPK.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44...
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
-t4-
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
AhliDisebut dalam Pasal 48orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
BandingDisebut dalam Pasal 48upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
BukuDisebut dalam Pasal 48Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
EfekDisebut dalam Pasal 48Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EkosistemDisebut dalam Pasal 48Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 48Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 48Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
