Pasal 8
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (21meliputi:
a. laporan Keuangan; dan
b. dokumen pendukung,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
l2l dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan
entitas induk usaha, meliputi:
a. laporanKeuangankonsolidasian;
b. Laporan Keuangan entitas induk yang merupakan
informasi tambahan atas l,aporan Keuangan
konsolidasian; dan
c. dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan
entitas wajib audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, meliputi:
a. Laporan Keuangan auditan;
b. laporan auditor independen atas Laporan Keuangan;
dan
c. dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan
entitas induk wajib audit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. Laporan Keuangan konsolidasi auditan;
b. Laporan Keuangan entitas induk;
c, laporan auditor independen atas Laporan Keuangan
konsolidasi; dan
d. dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
InformasiDisebut dalam Pasal 8Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KonsolidasiDisebut dalam Pasal 8Konsolidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 8Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 8Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
