Pasal 32
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (3) dibentuk oleh Menteri dengan anggota sebanyak
7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. I (satu) orang perwalilan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
b. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang
urusan pengaturan dan
pengawasan sektor jasa keuangan;
c. 1 (satu) ,..
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
c. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang
menyelenggarakan urusan pengaturan dan
pengawasan di bidang moneter, sistem pembayaran,
dan makroprudensial;
d. 1 (satu) orang perwakilan dari otoritas yang
menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan
resolusi bank serta menyelenggarakan program
penjaminan polis asuransi;
e. 1 (satu) orang pervvakilan dari Asosiasi Profesi
Akuntan; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan dari akademisi.
Panitia seleksi berwenang:
l2l
a. melaksanakan seleksi anggota Komite Standar;
b. menerima usulan anggota ex-officio dari Kementerian,
Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait; dan
c. mengajukan usulan susunErn keanggotaan organisasi
Komite Standar kepada Presiden.
Paragraf 3
Pemberhentian
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 32Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankDisebut dalam Pasal 32Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
JalanDisebut dalam Pasal 32Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
JaminanDisebut dalam Pasal 32mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
PenjaminDisebut dalam Pasal 32Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Polis AsuransiDisebut dalam Pasal 32Polis Asuransi adalah dokumen perjanjian asuransi yang memuat hak, kewajiban, manfaat, risiko, pengecualian, premi atau kontribusi, serta ketentuan…
Program Penjaminan PolisDisebut dalam Pasal 32Program Penjaminan Polis adalah istilah yang digunakan dalam hukum perasuransian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan perizinan, tata…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
