Pasal 9
(1) l,aporan auditor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 8 ayat (4) huruf c
merupakan laporan yang telah didaftarkan pada sistem
pendaftaran laporan auditor independen yang
diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan
urusEr.n pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Dalam . . .
FRESIDEN
INDONESIA
(21 Dalam hal laporan auditor independen yang disampaikan
belum terdaftar pada sistem pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Laporan Keuangan yang
disampaikan oleh Pelapor dinyatakan belum lengkap.
(3) Pelapor wajib audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) harus:
a. memperhatikan laporan transparansi kantor akuntan
publik sebelum memberikan perikatan dengan kantor
akuntan publik; dan
b. menjaga independensi dan tidak melakukan intervensi
kepada akuntan publik pada awal perikatan, selama
proses audit, dan sampai dengan terbitnya opini audit
atas Laporan Keuangan.
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PerikatanDisebut dalam Pasal 9Perikatan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
