Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan
yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki
Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha baik yang masih
berlaku maupun yang telah berakhir, yang sengaja tidak
diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak
dimanfaatkan.
2. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak
Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan
Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak
diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,
dan/ atau tidak dipelihara.
3. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah
termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah
tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
4.Hak. . .
PRESIDEN
UBLIK INOONESIA
4. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian ditimpahkan
kepada Pemegang Hak Pengelolaan.
5. Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/ surat
dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi
orang atau badan hukum untuk memperoleh,
menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah.
6. Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemegang Hak Pengelolaan adalah pemegang Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah
pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan
warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan
badan dan/ atau pejabat pemerintahan dengan selain
badan dan/ atau pejabat pemerintahan dalam
pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam
dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
12. Pemegang lzin/ Konses i pihak
lPerizinan Berusaha adalah
yang memegang Izin/Konsesi/Per2inan Berusaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan
Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pimpinan . . .
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
14. Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupate n
/kola
yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
15. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan
badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah
pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola
tanah.
16. Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai
Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang
bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang
memberikan manfaat di masa yang akan datang.
17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan
suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah
instansi vertikal Kementerian di provinsi.
20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal
Kementerian di kabupaten/ kota.
21. Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya
disingkat TCUN adalah tanah yang dikuasai langsung
oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar
atau pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan yang
masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar yang
ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
22. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Batam adalah badan yang dibentuk untuk
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam.
BABII ...
FRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
BAB II
KEWAJIBAN PEMEGANG IZINIKONSESI/PEzuZINAN BERUSAHA
SERTA PEMEGANG HAK, PEMEGANG HAK PENGELOLAAN, DAN
PEMEGANG DASAR PENGUASAAN ATAS TANAH
Bagian Kesatu
Kewajiban Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Kawasan HutanTerkait Pasal 1Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
KesepakatanTerkait Pasal 1Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
KonsesiTerkait Pasal 1Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
PatenTerkait Pasal 1Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PelabuhanTerkait Pasal 1Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
