Pasal 17
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 15 disimpulkan terdapat Kawasan
Telantar, Pimpinan Instansi memberikan peringatan
tertulis pertama kepada Pemegang lzin/Konsesi/
Perizrnarr Berusaha.
(21 Peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/
Penzinan Berusaha mengusahakan, mempergunakan,
dan/atau memanfaatkan lzinlKonsesi/Perizinan
Berusaha dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
tanggal diterimanya surat peringatan pertama.
(3) Dalam hal Pemegang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Instansi
memberikan peringatan tertulis kedua yang berisi
peringatan agar Pemegang Izin/ Konsesi/ Perizinan
Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau
memanfaatkan lzin Perizinan Berusaha
/Konsesi/
dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
diterimanya surat peringatan kedua.
(4) Dalam . . .
i?rl-+Tf.I{I
UK IND A
(41 Dalam hal Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinan Berusaha
tidak melaksanakan peringatan tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi
memberikan peringatan tertulis ketiga yang berisi
peringatan agar Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan
Berusaha mengusahakan, mempergunakan, dan/atau
memanfaatkan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha
dan/ atau kawasan yang dikuasai dalam jangka waktu
3O (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
diterimanya surat peringatan ketiga.
(5) Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga
disampaikan juga kepada instansi terkait lainnya.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 17Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KonsesiDisebut dalam Pasal 17Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
KuasaDisebut dalam Pasal 17Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PerizinanDisebut dalam Pasal 17Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 17Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Surat PeringatanDisebut dalam Pasal 17Surat Peringatan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
