Pasal 30
(1) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan
dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan
Tanah Telantar memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
b. putusnya hubungan hukum; dan
c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah
Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
(21 Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan
dan merupak"n sslagran hamparan, penetapan Tanah
Telantar memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan
pada bagian yang ditelantarkan;
b. putusnya hubungan hukum antara Pemegang Hak
atau Pemegang Hak Pengelolaan dengan bagian
tanah yang ditelantarkan;
c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah
Telantar yang dikuasai langsung oleh negara
terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
d. perintah untuk melakukan revisi luas Hak Atas
Tanah atau Hak Pengelolaan.
(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah
Telantar merupakan tanah yang telah diberikan Dasar
Penguasaan Atas Tanah, penetapan Tanah Telantar
memuat juga:
a. pemutusan hubungan hukum antara Pemegang
Dasar Penguasaan Atas Tanah dan tanah yang
dikuasai; dan
b. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah
Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Hubungan HukumDisebut dalam Pasal 30Hubungan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
IkanDisebut dalam Pasal 30Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 30Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 30Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Tanah NegaraDisebut dalam Pasal 30Tanah Negara adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
