Pasal 37
(1) Tanah yang telah masuk dalam basis data tanah
terindikasi telantar dapat dilakukan penghapusan dalam
hal:
a. tidak terdapat unsur sengaja tidak dimanfaatkan,
tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau
tidak dipelihara;
b. telah diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan,
dan/atau dipelihara;
jangka waktu
c. telah berakhir Hak Atas Tanahnya dan
belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah
Telantar;
d. telah dilakukan pelepasan sebagian/ seluruh tanah
hak atau tanah Hak Pengelolaan; atau
e. terdapat . . .
|::ITFIIIIIN
IIEPIJBUK INDONESIA
e. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan pencabutan
keputusan penetapan Tanah Telantar.
(21 Penghapusan dari basis data tanah terindikasi telantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
kepala Kantor Wilayah kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri melakukan penghapusan dari basis data
tanah terindikasi telantar.
BAB VII
PENDAYAGUNAAN KAWASAN TELANTAR DAN
TANAH CADANGAN UMUM NEGARA
Bagian Kesatu
Pendayagunaan Kawasan Telantar
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Kekuatan Hukum TetapDisebut dalam Pasal 37Kekuatan Hukum Tetap adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang…
KeputusanDisebut dalam Pasal 37Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenetapanDisebut dalam Pasal 37Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengadilanDisebut dalam Pasal 37Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
PutusanDisebut dalam Pasal 37keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Putusan PengadilanDisebut dalam Pasal 37Putusan Pengadilan adalah pernyataan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk yang ditentukan hukum sebagai hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
