PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 48 Tahun 2025
Tentang
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Sedang dibacaPasal 45Pasal 43 dari 47
Proses penertiban Kawasan Telantar dan Tanah Telantar
dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
