Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis
keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali,
pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
(2) Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah
berlangsungnya
perkawinan
apabila
salah
seorang
dari
calon
mempelai
berada
di
bawah
pengampuan,
sehingga
dengan
perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi
calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan
orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Istilah Terkait
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga…
AdopsiDasar hukum merujuk regulasi iniAdopsi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan keluarga, perkawinan, atau kewarisan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Akibat Hukum PerceraianDasar hukum merujuk regulasi iniAkibat Hukum Perceraian adalah istilah yang berkaitan dengan putusnya perkawinan dan akibat hukumnya terhadap status, anak, harta, atau…
Akibat Hukum Perceraian terhadap AnakDasar hukum merujuk regulasi iniAkibat Hukum Perceraian terhadap Anak adalah istilah yang digunakan dalam hukum perkawinan dan keluarga untuk menjelaskan aspek yang…
Akibat Hukum Perceraian terhadap Harta BersamaDasar hukum merujuk regulasi iniAkibat Hukum Perceraian terhadap Harta Bersama adalah istilah yang digunakan dalam hukum perkawinan dan keluarga untuk menjelaskan aspek…
Alasan PerceraianDasar hukum merujuk regulasi iniAlasan Perceraian adalah istilah yang berkaitan dengan putusnya perkawinan dan akibat hukumnya terhadap status, anak, harta, atau administrasi…
Alasan Sangat Mendesak Dispensasi KawinDasar hukum merujuk regulasi iniAlasan Sangat Mendesak Dispensasi Kawin adalah istilah yang digunakan dalam hukum perkawinan dan keluarga untuk menjelaskan aspek yang…
Anak di Luar PerkawinanDasar hukum merujuk regulasi iniAnak di Luar Perkawinan adalah konsep hukum keluarga yang berkaitan dengan pengasuhan, perlindungan, perwakilan, atau tanggung jawab terhadap…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional