Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 143
Saksi berhak: a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik; b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan; c. mendapat Bantuan Hukum; d. memberikan keterangan tanpa tekanan; e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa; f. bebas dari pertanyaan yang menjerat; g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji; h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; i. dirahasiakan identitasnya; j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara; k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan; l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Istilah Terkait
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAhli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…
Banding PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBanding Pidana adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan pidana tingkat pertama. Uraian…
Bukti Elektronik dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBukti Elektronik dalam KUHAP adalah informasi atau dokumen elektronik yang digunakan untuk pembuktian perkara pidana sesuai ketentuan hukum…
Delik BiasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDelik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak…
Duplik (Pidana)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDuplik pidana adalah jawaban atau tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum yang diberikan setelah penyampaian…
Ganti Kerugian dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniGanti Kerugian dalam KUHAP adalah hak memperoleh kompensasi karena tindakan proses pidana yang tidak sah atau karena keadaan…
Ganti RugiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniGanti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045