PORTAL REGULASIUU

UU No. 20 Tahun 2025

Tentang

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Sedang dibacaPasal 162Pasal 162 dari 369
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
HUBUNGAN REGULASIMencabut UU Nomor 8 Tahun 1981

Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.

Buka Arsip →
20Nomor
2025Tahun Terbit
369Total Pasal
789.8KTotal Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 162 dari 369
44%
KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
Ganti RugiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…

KorbanDasar hukum merujuk regulasi ini

orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…

PelaporDasar hukum merujuk regulasi ini

orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…

Penghentian PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi ini

Penghentian Penyidikan adalah pengakhiran penyidikan berdasarkan alasan yang dibenarkan hukum, misalnya tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana,…

PenyidikDasar hukum merujuk regulasi ini

pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…

PenyidikanDasar hukum merujuk regulasi ini

serangkaian tindakan penyidik menurut hukum untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.…

RehabilitasiDasar hukum merujuk regulasi ini

pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.…

Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Ahli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045