Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 179
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik dan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi.
(3) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa.
(4) Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri.
(5) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Istilah Terkait
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
KorbanDasar hukum merujuk regulasi iniorang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
Pelaku Tindak PidanaDasar hukum merujuk regulasi iniorang atau pihak yang berdasarkan proses hukum diduga, didakwa, atau dinyatakan melakukan tindak pidana sesuai tahap pemeriksaan. Uraian…
PenyidikDasar hukum merujuk regulasi inipejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…
PenyitaanDasar hukum merujuk regulasi iniupaya paksa mengambil alih dan/atau menyimpan benda tertentu untuk kepentingan pembuktian sesuai syarat hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
RestitusiDasar hukum merujuk regulasi iniganti kerugian kepada korban atau pihak yang berhak yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab melalui…
Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAhli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…
Banding PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBanding Pidana adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan pidana tingkat pertama. Uraian…
Hubungan & Konteks
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045