PORTAL REGULASIUU

UU No. 20 Tahun 2025

Tentang

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Sedang dibacaPasal 28Pasal 28 dari 369
● Berlaku ◆ Sumber Resmi
HUBUNGAN REGULASIMencabut UU Nomor 8 Tahun 1981

Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.

Buka Arsip →
20Nomor
2025Tahun Terbit
369Total Pasal
789.8KTotal Dibaca
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
POSISI BACAPasal 28 dari 369
8%
TEKS RESMI

Pasal 28

KAMUS HUKUM

Istilah Terkait

Buka Kamus →
SaksiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…

PenyidikDasar hukum merujuk regulasi ini

pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan dan tindakan lain yang diatur dalam hukum acara pidana.…

TersangkaDasar hukum merujuk regulasi ini

orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan ketentuan dan standar pembuktian yang ditentukan KUHAP. Uraian ini…

Ahli dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Ahli dalam KUHAP adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan untuk membantu menjelaskan hal yang diperlukan…

Banding PidanaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Banding Pidana adalah upaya hukum biasa untuk meminta pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan pidana tingkat pertama. Uraian…

Bukti Elektronik dalam KUHAPDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Bukti Elektronik dalam KUHAP adalah informasi atau dokumen elektronik yang digunakan untuk pembuktian perkara pidana sesuai ketentuan hukum…

Delik BiasaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Delik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak…

Duplik (Pidana)Dasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi ini

Duplik pidana adalah jawaban atau tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum yang diberikan setelah penyampaian…

SHARE

Bagikan Pasal Ini

REGULASI TERBARU

  1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
  2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
  4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045