Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Lihat Pasal sisipan
Pasal 38
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas:
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Istilah Terkait
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
Komisi Kepolisian NasionalDasar hukum merujuk regulasi iniKomisi Kepolisian Nasional adalah lembaga yang membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberi pertimbangan…
Pemberhentian KapolriDasar hukum merujuk regulasi iniPemberhentian Kapolri adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepolisian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan fungsi dan tugas…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Diskresi KepolisianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDiskresi Kepolisian adalah kewenangan pejabat kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan tetap…
Fungsi KepolisianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFungsi Kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan…
Keamanan dan Ketertiban MasyarakatDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKeamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah keadaan dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai…
Pejabat Kepolisian Negara Republik IndonesiaDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara