Mungkin dari kita ada yang bertanya seperti pertanyaan di bawah ini.
Uang apa saja yag harus dipertanggungjawabkan dan dibuat SPJ nya ?
Setiap kegiatan yang disertai dana/anggaran maupun tidak ada anggarannya pada prinsipnya harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan yang tidak disertai dana/anggaran dipertanggung jawabkan dengan laporan tertulis . SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran.
Pertanggungjawaban keuangan oleh Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) pada hakekatnya adalah pertanggungjawaban APBDes. Maka setiap keuangan dari sumber manapun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan dan dibuat SPJ nya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber penerimaan atau pendapatan APBDes bersumber dari, pendapatan asli desa, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan tranfer terdiri dari; Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten, bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Umumnya desa sangat fokus membuat SPJ Dana Desa, Alokasi dana desa dan bantuan keuangan dari provinsi maupun kabupaten. Namun terkadang lupa bahkan sama sekali tidak membuat SPJ PADes. Alasannya barangkali SPJ Pendapatan asli desa tidak ada yang nagih entah itu kecamatan atau kabupaten. Bahkan masyarakat melalui BPD sekalipun ada desa yang tidak pernah menanyakan.
Pertanggungjawaban penggunaan dana APBDes yang bersumber dari pendapatan asli desa tetap harus dipertanggungjawabkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Bagaimana cara mempertanggungjawabkan keuangan APBDes?
Sebelum membahas pertanggungjawaban saya rasa perlu terlebih dahulu sedikit menjelaskan tentang pelaksanaan APBDes. Antara SPJ dan pelaksanaan APBDes tidak dapat dipisahkan, karena SPJ dibuat berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Supaya APBDesa dapat dilaksanakan Kepala Desa harus menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran disingkat DPA. Isi nya meliputi; Rencana Kerja Kegiatan Desa disingkat RKKD, Rencana Kegiatan Anggaran disingkat RKA dan Rencana Anggaran Biaya disingkat RAB.
Ketiga dokumen dalam DPA inilah yang harus menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan dan melakukan verifikasi SPJ. Perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan DPA. Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan melakukan verifikasi SPJ mengacu pada DPA.
Sekarang mari kita bicarakan bagaimana perangkat desa sebagai PPKD sekaligus pelaksana kegiatan anggaran membuat SPJ Kegiatan.
Belanja kegiatan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam 3 macam belanja. Belanja barang/jasa, belanja pegawai dan belanja modal. Nah pada bagian ini kita akan membicarakan bagaimana ketiga jenis belanja ini dipertanggungjawabkan dalam sebuah SPJ.
Yang pertama dilakukan dalam membuat SPJ adalah membuat bukti pembayaran. Sebagai bukti bahwa uang yang dibelanjakan diterima oleh pihak yang benar dan barang atau jasa yang telah dibayar sesuai dengan yang tercantum dokumen pelaksanaan anggaran desa.
Membuat Bukti Pembayaran
Bukti Pembayaran atas Belanja Barang danJasa.
Pengadaan barang yang dilaksanakan langsung oleh pelaksana kegitan maka dokumen bukti pembayarannya terdiri dari :
Kuitansi pembelian dilampiri nota berstempel toko, ditandatangani oleh penjual dan bermaterai cukup sesuai ketentuan. Penulisan pada kuitansi tidak boleh ada yang salah, rusak terdapat coretan atau tip-ex. Semua bagian yang harus diisi tidak boleh kosong termasuk pengisian tanggal bulan dan tahun dilakukan pembayaran harus ditulis dengan jelas.





Komentar
0 tanggapan