Kuitansi ditandatangani oleh pihak toko, penjual/penyedia barang dan jasa sebagai yang menerima pembayaran. Ditandatangani juga oleh perangkat desa yang menjadi pelaksana kegiatan anggaran sebagai orang yang karena jabatannya diberi wewenang dapat melakukan belanja yang menjadi beban APBDes. Bendahara menandatangani dan mencantumkan tanggal lunas dibayar. Terakhir Kepala Desa selaku pengguna anggaran menandatangani kuitansi pembayaran sebagai persetujuan.
Kuitansi dapat berupa kuitansi toko atau pihak penjual atau pemberi jasa. Dapat juga disediakan sesuai format yang dibuat oleh desa.
Dalam satu kegiatan biasanya terdiri dari lebih dari satu macam belanja. Silahkan buat bukti belanja seperti cara diatas. Dan disusun urutannya sesuai urutan dalam RKA-DPA agar memudahkan pemeriksaan atau verifikasi oleh Sekdes maupun Kaur Keuangan sebagai juru bayar.
Bukti Pembayaran atas Belanja Pegawai atau Upah
Belanja pegawai dapat dibedakan dari belanja upah atau honor. Belanja pegawai merupakan belanja yang dibayarkan dan diterima lebih dari satu kali atau bersifat rutin dan tidak terkait dengan kegiatan (belanja tidak langsung). Sedangkan belanja upah atau honor merupakan penerimaan yang hanya sekali atau tidak bersifat rutin dan perhitungannya berdasarkan adanya kegiatan (belanja langsung).
Contoh kongkritnya penghasilan tetap Kepala desa dan perangkat desa merupakan belanja pegawai yang termasuk belanja tidak langsung. Kepala Desa dan perangkat desa akan menerima pembayaran berupa penghasilan tetap disingkat siltap, pada setiap bulan merupakan pembayaran yang tidak terkait dengan program kegiatan.
Bukti penerimaannya dibuat dalam bentuk daptar tabel sekurang-kurangnya berisi kolom yang mencantumkan besaran upah perbulan, potongan-potongan berupa pajak penghasilan PPh 21, jumlah upah yang diterima dan kolom tanda tangan penerimaan. Dibagian akhir atau bawah tabel dari kanan ke kiri mencantumkan tandatangan kaur keuangan menyatakan lunas dibayar pada tanggal efektip siltap dibayarkan. Sebelah kirinya tanda tangan Pelaksana kegiatan anggaran dalam hal ini Kasi Pemerintahan karena siltap termasuk dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa. Terakhir paling kiri tanda tangan Kepala Desa sebagai bukti persetujuan atas pembayaran tersebut.
Pembayaran honor tim atau upah pekerja terkait dengan kegiatan termasuk belanja langsung. Contoh honor tim penyusun RKPDesa, honor tim penyusun data profil desa dan honor sejenis lainnya. Bukti penerimaan atas pembayaran sama seperti bukti penerimaan pembayaran siltap.
Selain kuitansi untuk penerima upah pekerja disertai dengan daftar hadir harian pekerja. Untuk Tim dilengkap dengan Surat Keputusan atau Penunjukan sebagai tim dari Kepala desa.
Bukti Pembayaran atas Belanja Sewa atau Jasa
Belanja sewa misalnya belanja sewa meja kursi, sewa sound system dan peralatan eletronik, sewa gedung, sewa mobilisasi darat/mobil dibuat bukti pembayarannya dalam kuitansi atau dalam bentuk tabel yang terdiri dari beberapa jenis barang yang disewa dari satu pihak penerima pembayaran.
Belanja jasa misalnya belanja jasa servis printer, jasa servis kendaraan motor dinas dan sebagainya dibuat dalam bentuk kuitansi dari masing-masing penyedia jasa servis. Karena biasanya Penyedia jasa servis printer atau computer tidak mungkin melayani juga jasa servis kendaraan motor. Bahkan jasa servis kendaraan motor dengan kendaraan mobil saja tidak ada yang menjalankan usaha tersebut secara bersamaan dalam satu toko satu tempat.
Bukti Pembayaran Narasumber/Instruktur atau Tenaga Ahli
Jika desa melaksanakan kegiatan pembinaan, pelatihan yang mendatangkan tenaga sebagai narasumber/instruktur maka tanda pembayarannya dibuat dalam kuitansi atau tabel. Disarankan dalam tabel yang mencantumkan langsung besaran PPh 21.
Tidak cukup kuitansi sebagai bahan SPJ harus juga dilampiri bukti pendukung lainya misalnya, surat permintaan menjadi narasumber, surat tugas dari Kepala Desa, sertifikat atau surat tugas dari instansi atau lembaga asal narasumber.





Komentar
0 tanggapan