Sumber: Sindonews
Pimpinan KPK Berhentian 57 Pegawai
Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal memberhentikan secara 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.Ketua KPK, Firli…
Dengarkan Berita
Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Mesin pembaca suara belum tersedia pada konfigurasi browser/perangkat ini.





Komentar
0 tanggapan