Sabtu, 10 Oktober 2026 • 19:49 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Eks Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Polisi menetapkan Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah AIS sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Lombok Tengah.

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian
Ilustrasi pemeriksaan kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Lombok Tengah
Ilustrasi pemeriksaan kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, MIMBARBANGSA.COM — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki tahap baru setelah polisi menetapkan mantan pimpinannya sebagai tersangka. Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Imanuddin Sumar, yang dikenal dengan sebutan Abah AIS, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dalam perkara yang telah dilaporkan sejak 2025. Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, keputusan itu diambil melalui gelar perkara setelah penyidik menilai telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penyidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Status tersangka menunjukkan adanya dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana, tetapi belum berarti bahwa orang yang bersangkutan telah terbukti bersalah.

Penyidik Memeriksa Sejumlah Saksi

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dahulu meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada September 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan lingkungan pondok pesantren. Hingga penetapan tersangka pada 6 Oktober 2026, polisi dilaporkan telah memeriksa 13 orang sebagai saksi. Mereka mencakup pihak yang melapor, sejumlah alumni santriwati, dan orang-orang yang dinilai memiliki keterangan terkait perkara.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang mengaku mengalami kekerasan seksual, tetapi juga terhadap orang-orang di sekitar tersangka. Polisi telah meminta keterangan dari istri dan sopir mantan pimpinan pesantren tersebut sebagai bagian dari pendalaman perkara. Penyidik berupaya memperoleh gambaran mengenai dugaan kejadian, hubungan para pihak, dan informasi yang dapat diuji melalui alat bukti. Keterangan setiap saksi selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai sesuai hukum acara pidana.

Selain keterangan saksi, penyidik turut melibatkan ahli psikologi dan ahli hukum pidana. Pemeriksaan psikologis digunakan untuk membantu memahami kondisi pihak-pihak yang diperiksa serta dampak yang mungkin berkaitan dengan dugaan kejadian. Sementara itu, pendapat ahli pidana diperlukan untuk menilai konstruksi hukum berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Keterlibatan ahli tidak menggantikan kewajiban penyidik untuk membuktikan setiap unsur tindak pidana yang disangkakan.

Laporan Korban dan Perkembangan Perkara

Perkara ini telah menjadi perhatian setelah sejumlah mantan santriwati menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang mereka alami ketika berada di lingkungan pesantren. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, sebelumnya menyebut terdapat 17 orang yang telah melapor atau mengaku menjadi korban. Angka tersebut merupakan keterangan dari lembaga pendamping dan tidak boleh langsung disamakan dengan jumlah korban yang telah ditetapkan melalui proses hukum. Polisi masih perlu mencocokkan setiap laporan dengan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.

Menurut laporan yang berkembang, pengaduan kepada kepolisian telah dilakukan sejak 2025 dengan pendampingan lembaga perlindungan anak. Perjalanan kasus tersebut menunjukkan adanya rentang waktu antara laporan awal dan keputusan penyidik menetapkan tersangka. Selama rentang waktu itu, pengumpulan bukti dan pemeriksaan pihak terkait menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Keberadaan laporan yang telah berlangsung lama juga menegaskan pentingnya kejelasan perkembangan penyidikan bagi para pelapor.

Penyidikan juga menghadapi kemungkinan adanya dugaan perbuatan lain yang melibatkan orang berbeda di lingkungan pesantren. Joko Jumadi sebelumnya menyampaikan rencana pelaporan terhadap seorang pengajar sekaligus sopir berinisial M terkait pengakuan empat santriwati. Dugaan terhadap M disebut berkaitan dengan aktivitas latihan bela diri, tetapi perkara tersebut harus diperiksa secara tersendiri. Keterangan mengenai dugaan pelaku lain tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan keterlibatan atau kesalahan seseorang tanpa pemeriksaan dan pembuktian.

Polisi Terapkan Sejumlah Ketentuan Pidana

Dalam perkembangan penetapan tersangka, kepolisian dilaporkan menggunakan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual. Ketentuan yang disebut meliputi Pasal 76E juncto Pasal 82 dalam aturan perlindungan anak, sejumlah pasal dalam KUHP, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan beberapa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menilai dugaan perbuatan berdasarkan lebih dari satu dasar hukum. Namun, ketentuan mana yang akhirnya digunakan dalam penuntutan bergantung pada hasil penyidikan dan penilaian penuntut umum.

Penerapan pasal pidana harus memperhatikan unsur perbuatan, waktu kejadian, usia pihak yang diduga menjadi korban, serta aturan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Hal itu penting karena sebagian dugaan kejadian disebut berlangsung sebelum berlakunya KUHP baru pada Januari 2026. Penyidik dan penuntut umum perlu memastikan penggunaan ketentuan pidana sesuai prinsip legalitas dan aturan peralihan yang relevan. Penyebutan ancaman pidana dalam tahap penyidikan juga tidak dapat diperlakukan sebagai hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.

Mengenai penahanan, informasi dari sumber yang telah diperiksa menunjukkan adanya perbedaan antara perkembangan status tersangka dan kepastian tindakan penahanan. Pada 6 Oktober 2026, sejumlah pemberitaan menyebut keputusan penahanan masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan, sementara judul laporan BBC yang menjadi sumber awal menyebut mantan pimpinan pesantren tersebut telah resmi ditahan. Tanpa keterangan kepolisian terbaru yang dapat diperiksa secara langsung, waktu pelaksanaan penahanan dan dasar keputusan tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Oleh karena itu, perkembangan penahanan tetap memerlukan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak keliru.

Perlindungan Korban dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memerlukan perhatian terhadap keamanan dan hak-hak pihak yang mengaku menjadi korban. Identitas santriwati, terutama apabila terkait dengan peristiwa yang terjadi ketika mereka masih anak-anak, harus dilindungi dari pengungkapan yang dapat menimbulkan tekanan sosial maupun risiko keselamatan. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan akses terhadap mekanisme perlindungan korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Proses pemeriksaan juga perlu menghindari tindakan yang berpotensi membuat korban kembali mengalami trauma.

Pada sisi lain, Muhammad Imanuddin Sumar tetap mempunyai hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan memberikan pembelaan. Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukumnya menyampaikan bahwa ia membantah tuduhan kekerasan seksual yang diarahkan kepadanya. Bantahan tersebut merupakan posisi pihak terlapor yang harus ditempatkan bersama alat bukti dan hasil pemeriksaan, bukan sebagai bukti bahwa laporan korban tidak benar. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.

Perkembangan perkara ini menempatkan tanggung jawab besar pada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara teliti dan transparan tanpa mengabaikan perlindungan korban. Kepastian mengenai hasil pemeriksaan, perkembangan penahanan, dan kelengkapan berkas perkara merupakan informasi penting yang masih perlu diikuti. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan kejadian. Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG