MADIUN, MIMBARBANGSA.COM — Polisi mengungkap perkembangan baru dalam kasus hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur. Pria berinisial DBM, suami siri Dini yang sebelumnya ikut melaporkan kehilangan bersama pihak keluarga, kini ditangkap dan diduga terlibat dalam pembunuhan kedua korban.
Kasus itu awalnya ditangani sebagai laporan orang hilang oleh Polres Madiun Kota. Setelah menelusuri sejumlah petunjuk, penyelidikan kepolisian mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Suami Siri Ikut Membuat Laporan Kehilangan
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama Wida Prastianto mengatakan laporan kehilangan diterima polisi pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut dibuat oleh adik korban bersama DBM, yang diketahui merupakan suami siri Dini.
Keluarga sebelumnya menyebut Dini dan anaknya tidak dapat dihubungi sejak sekitar 20 September 2026. Selama beberapa pekan, keduanya semula diyakini hilang hingga kepolisian menemukan sejumlah keadaan yang dianggap janggal.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur, sebagaimana diberitakan detikJatim, menjelaskan bahwa DBM turut mendatangi Polres Madiun Kota bersama keluarga korban yang datang dari Bogor untuk membuat laporan kehilangan.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan atas laporan tersebut. Perhatian polisi mengarah kepada DBM setelah berbagai petunjuk yang dihimpun dinilai tidak sejalan dengan dugaan awal bahwa kedua korban hanya hilang.
Polisi Menangkap DBM di Jombang
Polda Jawa Timur menangkap DBM pada Minggu (25/10/2026) malam, menurut keterangan kepolisian yang dilaporkan sejumlah media. Laporan lanjutan detikJatim menyebut penangkapan berlangsung di rumah seorang teman di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, bukan di Madiun seperti yang sempat diberitakan sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyatakan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut. Kepolisian masih mendalami keterangan DBM dan barang bukti untuk merangkai peristiwa secara utuh.
Pemeriksaan terhadap DBM mencakup dugaan rangkaian perbuatan dan upaya menghilangkan jejak. Penjelasan polisi mengenai peran DBM merupakan hasil penyelidikan yang belum sama dengan pembuktian bersalah melalui putusan pengadilan.
CCTV dan Tiga Lokasi Diperiksa
Pada Senin (26/10/2026), tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan olah tempat kejadian perkara di tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Lokasi pemeriksaan meliputi sebuah hotel di Kota Madiun, sebuah rumah di kawasan Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati DBM di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Kapolres Madiun Kota menjelaskan bahwa rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri penyidik. Polisi mencocokkan rekaman tersebut dengan temuan dari lokasi lain dan keterangan orang-orang yang terkait.
Polda Jawa Timur juga menyelidiki dugaan pembakaran dan penghilangan bagian jasad korban. Hingga laporan pada Senin (26/10/2026), petugas masih mencari sisa jasad dan memeriksa barang bukti sehingga rangkaian kejadian belum dapat dinyatakan final.
Motif dan Kronologi Lengkap Masih Didalami
Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh urutan kejadian. Sejumlah laporan media memuat tanggal dugaan pembunuhan yang berbeda, sehingga waktu pasti peristiwa perlu dipastikan kembali melalui hasil penyidikan dan pemeriksaan forensik.
Kapolres Madiun Kota menyatakan motif masih digali, sementara penyidik terus mengembangkan keterangan dan bukti dari lokasi pemeriksaan. Kemungkinan keterlibatan pihak lain juga belum dinyatakan tuntas oleh kepolisian.
Perkembangan kasus ini memperlihatkan bahwa laporan orang hilang dapat berujung pada penanganan perkara pidana ketika penyelidikan menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan kejahatan. Namun, status dan tanggung jawab pidana setiap pihak tetap harus ditentukan melalui proses hukum.
Redaksi menggunakan inisial untuk menyebut anak korban demi melindungi identitas anak. Informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan forensik, penetapan konstruksi perkara, dan perkembangan penyidikan masih menunggu keterangan resmi kepolisian.


Komentar
0 tanggapan