Karena itu, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Apabila suatu undang-undang diduga bertentangan dengan konstitusi, kewenangan untuk mengujinya berada pada Mahkamah Konstitusi.
Di bawah UUD 1945 terdapat Ketetapan MPR, kemudian Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang ditempatkan pada tingkat yang sama dalam hierarki Pasal 7.
Apa Kedudukan PP, Perpres, dan Perda?
Setelah Undang-Undang atau Perppu, tingkat berikutnya adalah Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Presiden.
Peraturan Daerah Provinsi berada setelah Peraturan Presiden, sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berada pada urutan berikutnya dalam Pasal 7 ayat (1).
Susunan tersebut penting karena peraturan yang lebih rendah tidak dapat digunakan untuk menyimpangi ketentuan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Dalam ilmu hukum, gagasan tersebut sering dijelaskan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah apabila keduanya benar-benar bertentangan.
Namun menentukan adanya pertentangan tidak cukup hanya melihat judul atau tingkat peraturannya. Materi yang diatur, kewenangan pembentuk, delegasi pengaturan, serta ruang lingkup norma juga harus diperiksa.
Lalu, Di Mana Posisi Peraturan Menteri?
Peraturan Menteri tidak tercantum dalam tujuh tingkatan Pasal 7 ayat (1). Karena itu, tidak tepat membuat daftar Pasal 7 kemudian menambahkan Peraturan Menteri sebagai urutan kedelapan.
Namun hal tersebut tidak berarti Peraturan Menteri tidak mempunyai kekuatan hukum.








