Mengenal Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Mana yang Lebih Tinggi?

Mengenal hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari UUD 1945 hingga Perda, termasuk posisi Peraturan Menteri dan mekanisme pengujiannya.

Tina MBG
21 September 2026 | 06:07 WIB131 Views

Mengenal Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Mana yang Lebih Tinggi?

Edukasi Hukum131Views

Karena itu, ketika menilai sebuah aturan, setidaknya empat pertanyaan perlu diajukan: siapa yang membentuknya, dari mana kewenangannya berasal, apa materi yang diatur, dan apakah norma tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini tetap mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Urutannya dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri dan berbagai peraturan lembaga lainnya tidak menjadi tambahan urutan Pasal 7, tetapi keberadaan dan kekuatan mengikatnya diatur melalui Pasal 8.

Apabila undang-undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun peraturan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang diuji oleh Mahkamah Agung.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama pembahasan ini adalah Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah; serta Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun untuk kepentingan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan dan penilaian terhadap suatu peraturan bergantung pada materi norma, dasar kewenangan, status regulasi, serta keadaan hukum konkret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *