Mengenal Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Mana yang Lebih Tinggi?

Mengenal hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari UUD 1945 hingga Perda, termasuk posisi Peraturan Menteri dan mekanisme pengujiannya.

Tina MBG
21 September 2026 | 06:07 WIB131 Views

Mengenal Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Mana yang Lebih Tinggi?

Edukasi Hukum131Views

Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengakui jenis peraturan lain yang ditetapkan antara lain oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan atau lembaga tertentu, pemerintah daerah, hingga kepala desa atau yang setingkat.

Pasal 8 ayat (2) menetapkan bahwa peraturan-peraturan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Karena itu, untuk menilai kekuatan sebuah Peraturan Menteri, perlu diperiksa dasar kewenangan atau delegasi yang menjadi landasan pembentukannya.

Bagaimana Jika Peraturan Bertentangan?

Sistem hukum menyediakan mekanisme pengujian terhadap peraturan perundang-undangan.

Jika undang-undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Sebaliknya, jika peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pembagian tersebut diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 serta sejalan dengan Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945.

Analisis MIMBAR HUKUM

Hierarki peraturan memiliki fungsi penting untuk menjaga keteraturan sistem hukum.

Jika peraturan yang lebih rendah bebas menyimpangi aturan yang lebih tinggi, kepastian hukum akan terganggu karena norma hukum dapat saling bertentangan tanpa struktur penyelesaian yang jelas.

Namun hierarki tidak boleh dipahami terlalu sederhana. Tidak semua peraturan yang berlaku terdapat dalam daftar Pasal 7. Pasal 8 menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mengenal berbagai peraturan lain yang tetap dapat mengikat sepanjang mempunyai dasar pembentukan yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *