Mengenal Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Mana yang Lebih Tinggi?

Mengenal hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari UUD 1945 hingga Perda, termasuk posisi Peraturan Menteri dan mekanisme pengujiannya.

Tina MBG
21 September 2026 | 06:07 WIB131 Views

Mengenal Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Mana yang Lebih Tinggi?

Edukasi Hukum131Views

JAKARTA, MIMBARBANGSA.COM Indonesia memiliki banyak jenis aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, hingga berbagai peraturan yang dikeluarkan kementerian dan lembaga.

Banyaknya aturan tersebut sering menimbulkan pertanyaan: mana yang kedudukannya lebih tinggi? Apakah Peraturan Menteri berada di bawah Peraturan Presiden? Bagaimana jika dua aturan ternyata bertentangan?

Pertanyaan itu berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, yakni susunan tingkatan peraturan yang menentukan kekuatan hukumnya dalam sistem hukum Indonesia.

Apa Dasar Hukum Hierarki Peraturan Perundang-undangan?

Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 13 Tahun 2022, serta UU Nomor 1 Tahun 2026.

Perubahan terakhir pada 2026 mengubah Pasal 15 mengenai ketentuan pidana dan tidak mengubah susunan hierarki dalam Pasal 7.

Pasal 7 ayat (1) menetapkan bahwa jenis dan hierarki peraturan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan hierarkinya.

Mengapa UUD 1945 Berada di Tingkat Tertinggi?

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan menjadi dasar konstitusional bagi pembentukan peraturan di bawahnya.

Karena itu, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Apabila suatu undang-undang diduga bertentangan dengan konstitusi, kewenangan untuk mengujinya berada pada Mahkamah Konstitusi.

Di bawah UUD 1945 terdapat Ketetapan MPR, kemudian Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang ditempatkan pada tingkat yang sama dalam hierarki Pasal 7.

Apa Kedudukan PP, Perpres, dan Perda?

Setelah Undang-Undang atau Perppu, tingkat berikutnya adalah Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Presiden.

Peraturan Daerah Provinsi berada setelah Peraturan Presiden, sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berada pada urutan berikutnya dalam Pasal 7 ayat (1).

Susunan tersebut penting karena peraturan yang lebih rendah tidak dapat digunakan untuk menyimpangi ketentuan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Dalam ilmu hukum, gagasan tersebut sering dijelaskan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah apabila keduanya benar-benar bertentangan.

Namun menentukan adanya pertentangan tidak cukup hanya melihat judul atau tingkat peraturannya. Materi yang diatur, kewenangan pembentuk, delegasi pengaturan, serta ruang lingkup norma juga harus diperiksa.

Lalu, Di Mana Posisi Peraturan Menteri?

Peraturan Menteri tidak tercantum dalam tujuh tingkatan Pasal 7 ayat (1). Karena itu, tidak tepat membuat daftar Pasal 7 kemudian menambahkan Peraturan Menteri sebagai urutan kedelapan.

Namun hal tersebut tidak berarti Peraturan Menteri tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengakui jenis peraturan lain yang ditetapkan antara lain oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan atau lembaga tertentu, pemerintah daerah, hingga kepala desa atau yang setingkat.

Pasal 8 ayat (2) menetapkan bahwa peraturan-peraturan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Karena itu, untuk menilai kekuatan sebuah Peraturan Menteri, perlu diperiksa dasar kewenangan atau delegasi yang menjadi landasan pembentukannya.

Bagaimana Jika Peraturan Bertentangan?

Sistem hukum menyediakan mekanisme pengujian terhadap peraturan perundang-undangan.

Jika undang-undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Sebaliknya, jika peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pembagian tersebut diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 serta sejalan dengan Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945.

Analisis MIMBAR HUKUM

Hierarki peraturan memiliki fungsi penting untuk menjaga keteraturan sistem hukum.

Jika peraturan yang lebih rendah bebas menyimpangi aturan yang lebih tinggi, kepastian hukum akan terganggu karena norma hukum dapat saling bertentangan tanpa struktur penyelesaian yang jelas.

Namun hierarki tidak boleh dipahami terlalu sederhana. Tidak semua peraturan yang berlaku terdapat dalam daftar Pasal 7. Pasal 8 menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mengenal berbagai peraturan lain yang tetap dapat mengikat sepanjang mempunyai dasar pembentukan yang sah.

Karena itu, ketika menilai sebuah aturan, setidaknya empat pertanyaan perlu diajukan: siapa yang membentuknya, dari mana kewenangannya berasal, apa materi yang diatur, dan apakah norma tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini tetap mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

Urutannya dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, hingga Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri dan berbagai peraturan lembaga lainnya tidak menjadi tambahan urutan Pasal 7, tetapi keberadaan dan kekuatan mengikatnya diatur melalui Pasal 8.

Apabila undang-undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun peraturan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang diuji oleh Mahkamah Agung.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama pembahasan ini adalah Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah; serta Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun untuk kepentingan informasi dan edukasi hukum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan dan penilaian terhadap suatu peraturan bergantung pada materi norma, dasar kewenangan, status regulasi, serta keadaan hukum konkret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *