“Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kuitansi pembayaran. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah,” paparnya.
Selain itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dalam Surat Perintah Kerja (SPK) diduga pihak rekanan yang menandatangani kontrak, tidak pernah melakukan pembelian material pekerjaan.
Rekanan dalam SPK hanya dipinjam sebagai syarat kelengkapan dokumen pencairan di mana tidak pernah ada pembelian material dana yang telah ditransfer ke rekening rekanan kemudian dikembalikan kepada tersangka TT selaku Bendahara. Pihak rekanan di atas kertas hanya menerima fee 15 persen dari nilai kontrak.
“Akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.454.949.986,” tandasnya.





Komentar
0 tanggapan