Kamis, 8 Oktober 2026 • 23:36 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Diduga Korupsi Rp6,4 M, Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK Gunungsitoli

Medan, MIMBARBANGSA.COM – Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka TT, Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

“Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kuitansi pembayaran. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah,” paparnya.

Selain itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dalam Surat Perintah Kerja (SPK) diduga pihak rekanan yang menandatangani kontrak, tidak pernah melakukan pembelian material pekerjaan.

Rekanan dalam SPK hanya dipinjam sebagai syarat kelengkapan dokumen pencairan di mana tidak pernah ada pembelian material dana yang telah ditransfer ke rekening rekanan kemudian dikembalikan kepada tersangka TT selaku Bendahara. Pihak rekanan di atas kertas hanya menerima fee 15 persen dari nilai kontrak.

“Akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.454.949.986,” tandasnya.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.