Delik aduan absolut merupakan salah satu klasifikasi delik aduan dalam ilmu hukum pidana. Pada jenis delik ini, keberadaan pengaduan merupakan syarat penting agar pelaku dapat dituntut, karena tindak pidananya memang sejak awal ditentukan sebagai tindak pidana yang bergantung pada pengaduan.
Dengan kata lain, sifat aduannya melekat pada tindak pidana tersebut, bukan muncul hanya karena adanya hubungan khusus antara pelaku dan korban.
Dalam KUHP Nasional, pengaturan umum mengenai tindak pidana aduan terdapat dalam Pasal 24 sampai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Definisi
Berikut pengertian Delik Aduan Absolut serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang dalam setiap keadaan hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara khusus diberi hak untuk mengadu oleh undang-undang.
Istilah βdelik aduan absolutβ merupakan istilah doktrinal dalam hukum pidana. Pasal 24 KUHP Nasional menggunakan istilah Tindak Pidana Aduan dan menetapkan bahwa dalam hal tertentu pelaku hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan serta sifat sebagai tindak pidana aduan harus dinyatakan secara tegas dalam undang-undang.
Mahkamah Konstitusi dalam pembahasan mengenai delik aduan pernah menjelaskan bahwa delik aduan absolut adalah delik yang dalam semua keadaan merupakan delik aduan. Sebaliknya, delik aduan relatif pada dasarnya merupakan tindak pidana biasa yang menjadi delik aduan hanya dalam keadaan tertentu, misalnya karena hubungan khusus antara pelaku dan korban.
Karena itu, pada delik aduan absolut, keberadaan pengaduan bukan sekadar informasi mengenai adanya tindak pidana, tetapi menjadi bagian penting dari syarat penuntutan.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Delik Aduan Absolut.
Pasal 24 menentukan bahwa dalam hal tertentu pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Undang-undang juga harus secara tegas menentukan bahwa suatu tindak pidana merupakan tindak pidana aduan.
Pasal-pasal tersebut mengatur lebih lanjut mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan, cara mengajukan pengaduan, tenggang waktu, serta penarikan kembali pengaduan. Namun, ketentuan khusus suatu tindak pidana dapat menentukan aturan yang berbeda dari ketentuan umum tersebut.
Pasal 411 mengatur tindak pidana perzinaan. Penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada 9 Maret 2026, Pemerintah menyatakan Pasal 411 termasuk delik aduan absolut.
Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Penuntutannya juga hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang. BPSDM Hukum Kementerian Hukum juga menjelaskan bahwa tindak pidana dalam Pasal 412 merupakan delik aduan absolut.
Pasal 411 dan Pasal 412 memiliki ketentuan khusus. Terhadap pengaduannya tidak berlaku ketentuan tertentu dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan untuk kedua tindak pidana tersebut dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik Aduan Absolut dalam situasi yang mungkin terjadi.
Tidak Ada Pengaduan dari Pihak yang Berhak
A dan B diduga melakukan perbuatan yang termasuk tindak pidana yang oleh undang-undang ditentukan sebagai delik aduan absolut.
Namun, tidak ada pengaduan dari pihak yang secara khusus diberi hak mengadu.
Dalam keadaan tersebut, syarat pengaduan untuk melakukan penuntutan belum terpenuhi.
Kohabitasi Dilaporkan Orang Lain
C mengetahui bahwa tetangganya diduga hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. C kemudian ingin mengajukan pengaduan berdasarkan Pasal 412 KUHP.
C tidak otomatis mempunyai hak mengadu. Pasal 412 membatasi pihak yang berhak mengadu kepada suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Karena itu, status sebagai tetangga saja tidak memberikan hak untuk mengajukan pengaduan berdasarkan Pasal 412.
Pengaduan Perzinaan
D yang telah menikah diduga melakukan perzinaan. Pasangannya kemudian mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Dalam keadaan tersebut, pengaduan berasal dari salah satu pihak yang secara khusus diberi hak oleh Pasal 411 KUHP sehingga syarat pengaduan dapat terpenuhi, sepanjang persyaratan hukum lainnya juga terpenuhi.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik Aduan Absolut dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik Aduan Absolut beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan delik aduan absolut?
Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang dalam setiap keadaan membutuhkan pengaduan dari pihak yang berhak agar pelakunya dapat dituntut.
Apa perbedaan delik aduan absolut dan delik aduan relatif?
Pada delik aduan absolut, sifat aduan melekat pada tindak pidananya dalam setiap keadaan. Pada delik aduan relatif, kebutuhan pengaduan muncul karena keadaan atau hubungan khusus tertentu antara pelaku dan korban.
Apakah siapa saja boleh mengadukan delik aduan absolut?
Tidak. Undang-undang dapat menentukan secara khusus siapa yang mempunyai hak mengadu. Karena itu, orang yang mengetahui suatu peristiwa belum tentu mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan.
Apakah perzinaan merupakan delik aduan absolut?
Pasal 411 KUHP menentukan bahwa perzinaan hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari pihak yang secara khusus ditentukan. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2026, Pemerintah menyatakan Pasal 411 merupakan delik aduan absolut.
Apakah hidup bersama di luar perkawinan termasuk delik aduan absolut?
Ya. Pasal 412 KUHP mengatur bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan pihak tertentu. BPSDM Hukum Kementerian Hukum juga menjelaskannya sebagai delik aduan absolut.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Aduan Absolut? Sampaikan di sini.