Delik

Delik adalah istilah hukum pidana untuk perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana, bersifat melawan hukum, dan dapat dikenai pidana atau tindakan.

17 September 2026 | 17:15 WIBβ€’1,017 Views

Delik

1,017 Views

Delik merupakan istilah yang sangat sering digunakan dalam ilmu dan praktik hukum pidana untuk menyebut suatu perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Sumber awal yang Anda berikan mendefinisikannya secara ringkas sebagai perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana.

Dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, istilah normatif yang digunakan adalah Tindak Pidana. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan dasar untuk menentukan kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Definisi

Berikut pengertian Delik serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Delik adalah istilah dalam hukum pidana yang digunakan untuk menunjuk perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan hukum terpenuhi.

Dalam KUHP Nasional, istilah yang secara resmi digunakan adalah Tindak Pidana. Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menentukan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.

Pasal 12 ayat (2) menambahkan bahwa untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ayat (3) menegaskan bahwa setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali terdapat alasan pembenar.

Dengan demikian, istilah delik tidak boleh dipahami hanya sebagai perbuatan yang dianggap buruk atau merugikan. Harus terdapat dasar hukum dan unsur-unsur yang dapat dibuktikan.

Delik juga perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana. Terpenuhinya unsur suatu tindak pidana merupakan satu tahap analisis, sedangkan apakah pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan persoalan berikutnya. Pasal 36 KUHP antara lain menentukan bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan kesengajaan atau kealpaan.

Dalam kajian hukum pidana, delik dapat diklasifikasikan antara lain menjadi delik formil, delik materiil, delik aduan, delik biasa, delik sengaja, dan delik karena kealpaan, tergantung unsur dan karakter perbuatannya.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Delik.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik dalam situasi yang mungkin terjadi.

Perbuatan memenuhi unsur delik

A secara sengaja mengambil telepon genggam milik B tanpa izin dengan maksud menguasainya secara melawan hukum.

Untuk menentukan apakah perbuatan A merupakan suatu delik, aparat penegak hukum harus mencocokkan fakta tersebut dengan seluruh unsur tindak pidana yang relevan. Tidak cukup hanya menyimpulkan bahwa tindakan A merugikan B.

Unsur tindak pidana tidak terpenuhi

C membawa tas yang bentuknya sama dengan tas miliknya dari sebuah ruang rapat. Setelah sampai di rumah, C baru menyadari bahwa tas tersebut ternyata milik D dan kemudian segera mengembalikannya.

Situasi ini tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai suatu delik tertentu. Unsur-unsur tindak pidana, termasuk keadaan batin yang dipersyaratkan oleh ketentuan terkait, harus diperiksa terlebih dahulu.

Delik aduan

Dalam suatu tindak pidana yang oleh undang-undang secara tegas ditentukan sebagai tindak pidana aduan, korban tidak mengajukan pengaduan.

Dalam keadaan demikian, penuntutan bergantung pada ketentuan mengenai pengaduan karena Pasal 24 KUHP menetapkan bahwa tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan delik?

Delik adalah istilah hukum pidana untuk perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana. Dalam KUHP Nasional, istilah resmi yang digunakan adalah Tindak Pidana. Pasal 12 KUHP menentukan bahwa perbuatan tersebut harus diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan serta bersifat melawan hukum.

Apakah delik sama dengan tindak pidana?

Dalam penggunaan ilmu hukum pidana Indonesia, delik pada umumnya digunakan untuk merujuk pada tindak pidana. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggunakan istilah resmi Tindak Pidana dalam rumusan pasal-pasalnya.

Apa unsur utama suatu perbuatan dapat disebut delik?

Perbuatan harus memenuhi rumusan tindak pidana yang ditentukan hukum dan bersifat melawan hukum. Unsur-unsur khusus setiap tindak pidana kemudian harus diperiksa berdasarkan pasal yang mengaturnya.

Apa perbedaan delik formil dan delik materiil?

Delik formil menitikberatkan pada selesainya perbuatan yang dilarang, sedangkan delik materiil menitikberatkan pada timbulnya akibat tertentu yang dilarang. KUHP Nasional dalam bagian penjelasannya juga mengenal pembedaan tindak pidana formil dan materiil.

Apa yang dimaksud dengan delik aduan?

Delik aduan adalah tindak pidana yang dalam keadaan tertentu hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Pasal 24 KUHP menegaskan bahwa sifat sebagai tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang.

πŸ“š
Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua β†’

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *