Delik Aduan

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari pihak yang berhak sesuai syarat dan tenggang waktu undang-undang.

17 September 2026 | 18:31 WIBβ€’1,025 Views

Delik Aduan

1,025 Views

Delik aduan merupakan istilah dalam hukum pidana untuk tindak pidana yang penuntutannya bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengadu.

Dalam KUHP Nasional, istilah yang digunakan adalah Tindak Pidana Aduan. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan bahwa dalam keadaan tertentu pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dan sifat sebagai tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang. KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026.

Definisi

Berikut pengertian Delik Aduan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Delik aduan adalah tindak pidana yang proses penuntutannya mensyaratkan adanya pengaduan dari orang atau pihak yang secara khusus diberi hak oleh undang-undang.

Artinya, keberadaan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana belum dengan sendirinya memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan apabila undang-undang menentukan bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana aduan.

Pasal 24 KUHP Nasional menegaskan dua prinsip utama. Pertama, dalam keadaan tertentu pelaku hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. Kedua, suatu tindak pidana hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana aduan apabila sifat tersebut dinyatakan secara tegas dalam undang-undang.

Pengaduan berbeda dari sekadar pemberitahuan mengenai adanya dugaan tindak pidana. Pasal 28 KUHP menentukan bahwa pengaduan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan sekaligus permohonan agar dilakukan penuntutan. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Dalam doktrin hukum pidana dikenal pula istilah delik aduan absolut, yaitu tindak pidana yang pada prinsipnya hanya dapat diproses apabila pihak yang secara khusus ditentukan undang-undang mengajukan pengaduan. Contohnya antara lain tindak pidana tertentu di bidang kesusilaan seperti perzinaan atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang pengadunya dibatasi oleh KUHP.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Delik Aduan.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik Aduan dalam situasi yang mungkin terjadi.

Tindak pidana memerlukan pengaduan

A diduga melakukan suatu tindak pidana terhadap B. Pasal yang mengatur perbuatan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana itu hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan korban.

Apabila B atau pihak lain yang secara hukum berhak mengadu belum mengajukan pengaduan, syarat pengaduan untuk penuntutan belum terpenuhi.

Pengaduan diajukan dalam tenggang waktu

C mengetahui pada 1 Februari bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana aduan. C bertempat tinggal di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 29 KUHP, hak pengaduannya tunduk pada tenggang waktu 6 bulan sejak C mengetahui adanya tindak pidana tersebut.

Pengaduan ditarik kembali

D mengajukan pengaduan atas suatu tindak pidana aduan. Satu bulan kemudian, D memutuskan menarik kembali pengaduannya.

Pasal 30 KUHP memungkinkan penarikan kembali selama dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan diajukan. Setelah ditarik kembali, pengaduan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik Aduan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik Aduan beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan delik aduan?

Delik aduan adalah tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengadu. KUHP Nasional menggunakan istilah Tindak Pidana Aduan dan mengaturnya dalam Pasal 24 sampai Pasal 30.

Apakah setiap orang dapat mengadukan delik aduan?

Tidak selalu. Pihak yang berhak mengadu ditentukan oleh undang-undang. Dalam beberapa tindak pidana, hak tersebut secara khusus diberikan kepada korban atau anggota keluarga tertentu.

Berapa lama batas waktu mengajukan pengaduan?

Pasal 29 KUHP menentukan tenggang waktu 6 bulan sejak pihak yang berhak mengadu mengetahui tindak pidana jika ia bertempat tinggal di Indonesia, dan 9 bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

Apakah pengaduan delik aduan dapat dicabut?

Ya. Berdasarkan Pasal 30 KUHP, pengaduan dapat ditarik kembali dalam waktu 3 bulan sejak diajukan. Pengaduan yang sudah ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali.

Apa perbedaan delik aduan dan delik biasa?

Pada delik aduan, undang-undang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak sebagai syarat penuntutan. Pada delik biasa, proses penegakan hukum tidak bergantung pada pengaduan khusus dari korban sepanjang syarat hukum lainnya terpenuhi.

πŸ“š
Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua β†’

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Aduan? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *