Delik Biasa

Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses tanpa mensyaratkan pengaduan korban, sepanjang unsur tindak pidana dan persyaratan hukum terpenuhi.

17 September 2026 | 19:50 WIB1,022 Views

Delik Biasa

1,022 Views

Delik biasa merupakan istilah dalam hukum pidana untuk tindak pidana yang proses hukumnya tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu sebagai syarat penuntutan.

Artinya, aparat penegak hukum dapat memproses dugaan tindak pidana biasa sesuai hukum acara pidana apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup, meskipun tidak terdapat pengaduan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana aduan.

Mahkamah Konstitusi juga membedakan delik biasa dari delik aduan dengan menjelaskan bahwa pada delik biasa tidak terdapat keharusan pengaduan korban sebagai syarat agar tindak pidana dapat diproses.

Definisi

Berikut pengertian Delik Biasa serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Delik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu yang diberi hak mengadu oleh undang-undang.

Istilah “delik biasa” merupakan istilah doktrinal dalam hukum pidana. KUHP Nasional tidak memberikan satu pasal khusus yang mendefinisikan “delik biasa”.

Pemahamannya dapat dilihat sebagai kebalikan dari Tindak Pidana Aduan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut menentukan bahwa hanya dalam keadaan tertentu pelaku dapat dituntut berdasarkan pengaduan, dan sifat sebagai tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang.

Dengan demikian, apabila suatu ketentuan pidana tidak mensyaratkan pengaduan sebagai syarat penuntutan, tindak pidana tersebut pada prinsipnya diproses sebagai delik biasa, kecuali terdapat ketentuan khusus yang menentukan lain.

Delik biasa tetap dapat dilaporkan oleh korban. Namun, laporan dan pengaduan mempunyai pengertian yang berbeda. KUHAP baru membedakan laporan sebagai pemberitahuan mengenai peristiwa pidana, sedangkan pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan untuk menindak seseorang dalam tindak pidana aduan.

Dasar Hukum

Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Delik Biasa.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik Biasa dalam situasi yang mungkin terjadi.

Pembunuhan

A diduga dengan sengaja merampas nyawa B.

Keluarga B belum mengajukan pengaduan khusus kepada aparat penegak hukum. Namun, karena tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 458 KUHP tidak ditentukan sebagai tindak pidana aduan, ketiadaan pengaduan khusus tersebut tidak dengan sendirinya menghalangi proses hukum.

Penganiayaan

C memukul D hingga menyebabkan luka.

Seorang saksi mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Apabila perbuatan memenuhi unsur Pasal 466 KUHP, proses hukum pada prinsipnya tidak bergantung pada adanya pengaduan khusus dari D.

Pencurian oleh Orang yang Tidak Memiliki Hubungan Keluarga

E mengambil barang milik F dengan maksud memilikinya secara melawan hukum.

E dan F tidak mempunyai hubungan keluarga yang termasuk ketentuan khusus Pasal 481 KUHP.

Apabila unsur Pasal 476 terpenuhi, tindak pidana tersebut pada prinsipnya merupakan delik biasa dan tidak membutuhkan pengaduan khusus sebagai syarat penuntutan.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik Biasa dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik Biasa beserta jawaban ringkasnya.

Apa yang dimaksud dengan delik biasa?

Delik biasa adalah tindak pidana yang proses hukum dan penuntutannya tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu sebagai syarat khusus.

Apa perbedaan delik biasa dan delik aduan?

Delik biasa dapat diproses tanpa pengaduan khusus dari korban, sedangkan delik aduan hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengadu.

Apakah korban delik biasa tetap boleh membuat laporan?

Ya. Korban tetap dapat membuat laporan. Perbedaannya adalah pada delik biasa laporan atau informasi mengenai tindak pidana tidak mempunyai fungsi sebagai syarat pengaduan khusus sebagaimana dalam delik aduan.

Apakah pembunuhan termasuk delik biasa?

Pembunuhan berdasarkan Pasal 458 KUHP pada prinsipnya merupakan delik biasa karena ketentuan tersebut tidak mensyaratkan pengaduan korban atau keluarga sebagai syarat penuntutan.

Apakah pencurian selalu merupakan delik biasa?

Tidak selalu. Pencurian berdasarkan Pasal 476 pada prinsipnya merupakan delik biasa, tetapi ketentuan khusus seperti Pasal 481 dapat berlaku apabila terdapat hubungan keluarga tertentu antara pelaku dan korban.

📚
Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Biasa? Sampaikan di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *