Delik biasa merupakan istilah dalam hukum pidana untuk tindak pidana yang proses hukumnya tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu sebagai syarat penuntutan.
Artinya, aparat penegak hukum dapat memproses dugaan tindak pidana biasa sesuai hukum acara pidana apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup, meskipun tidak terdapat pengaduan sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana aduan.
Mahkamah Konstitusi juga membedakan delik biasa dari delik aduan dengan menjelaskan bahwa pada delik biasa tidak terdapat keharusan pengaduan korban sebagai syarat agar tindak pidana dapat diproses.
Definisi
Berikut pengertian Delik Biasa serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Delik biasa adalah tindak pidana yang penanganan dan penuntutannya tidak bergantung pada adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu yang diberi hak mengadu oleh undang-undang.
Istilah “delik biasa” merupakan istilah doktrinal dalam hukum pidana. KUHP Nasional tidak memberikan satu pasal khusus yang mendefinisikan “delik biasa”.
Pemahamannya dapat dilihat sebagai kebalikan dari Tindak Pidana Aduan dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut menentukan bahwa hanya dalam keadaan tertentu pelaku dapat dituntut berdasarkan pengaduan, dan sifat sebagai tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang.
Dengan demikian, apabila suatu ketentuan pidana tidak mensyaratkan pengaduan sebagai syarat penuntutan, tindak pidana tersebut pada prinsipnya diproses sebagai delik biasa, kecuali terdapat ketentuan khusus yang menentukan lain.
Delik biasa tetap dapat dilaporkan oleh korban. Namun, laporan dan pengaduan mempunyai pengertian yang berbeda. KUHAP baru membedakan laporan sebagai pemberitahuan mengenai peristiwa pidana, sedangkan pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan untuk menindak seseorang dalam tindak pidana aduan.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Delik Biasa.
Pasal 24 mengatur Tindak Pidana Aduan dan menjadi dasar penting untuk membedakan delik aduan dengan delik biasa. Suatu tindak pidana hanya diperlakukan sebagai tindak pidana aduan apabila undang-undang secara tegas menentukan sifat tersebut. Dengan demikian, keberadaan ketentuan khusus mengenai pengaduan merupakan salah satu pembeda utama antara delik aduan dan delik biasa.
Ketentuan ini mendefinisikan laporan sebagai pemberitahuan kepada aparat yang berwenang mengenai peristiwa pidana yang telah terjadi, sedang terjadi, atau diduga akan terjadi.
Ketentuan ini mendefinisikan pengaduan sebagai pemberitahuan yang disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan agar seseorang yang melakukan tindak pidana aduan ditindak menurut hukum. Perbedaan tersebut penting karena pada delik biasa, pengaduan dalam pengertian khusus tersebut bukan merupakan syarat penuntutan.
Pasal 458 mengatur tindak pidana pembunuhan. Ketentuan dasarnya tidak mensyaratkan pengaduan korban sebagai syarat penuntutan sehingga merupakan contoh tindak pidana yang pada prinsipnya diproses sebagai delik biasa.
Pasal 466 mengatur tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan ini pada prinsipnya tidak mensyaratkan pengaduan sebagai syarat penuntutan. BPHN juga menggunakan Pasal 466 sebagai dasar hukum dalam penanganan laporan dugaan kekerasan fisik.
Pasal 476 mengatur tindak pidana pencurian. Pencurian pada prinsipnya merupakan tindak pidana biasa. Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai pencurian dalam hubungan keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 481 KUHP yang dapat memengaruhi mekanisme penuntutannya. Karena itu, penentuan apakah suatu perkara merupakan delik biasa atau delik aduan harus memperhatikan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik Biasa dalam situasi yang mungkin terjadi.
Pembunuhan
A diduga dengan sengaja merampas nyawa B.
Keluarga B belum mengajukan pengaduan khusus kepada aparat penegak hukum. Namun, karena tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 458 KUHP tidak ditentukan sebagai tindak pidana aduan, ketiadaan pengaduan khusus tersebut tidak dengan sendirinya menghalangi proses hukum.
Penganiayaan
C memukul D hingga menyebabkan luka.
Seorang saksi mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Apabila perbuatan memenuhi unsur Pasal 466 KUHP, proses hukum pada prinsipnya tidak bergantung pada adanya pengaduan khusus dari D.
Pencurian oleh Orang yang Tidak Memiliki Hubungan Keluarga
E mengambil barang milik F dengan maksud memilikinya secara melawan hukum.
E dan F tidak mempunyai hubungan keluarga yang termasuk ketentuan khusus Pasal 481 KUHP.
Apabila unsur Pasal 476 terpenuhi, tindak pidana tersebut pada prinsipnya merupakan delik biasa dan tidak membutuhkan pengaduan khusus sebagai syarat penuntutan.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik Biasa dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik Biasa beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan delik biasa?
Delik biasa adalah tindak pidana yang proses hukum dan penuntutannya tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu sebagai syarat khusus.
Apa perbedaan delik biasa dan delik aduan?
Delik biasa dapat diproses tanpa pengaduan khusus dari korban, sedangkan delik aduan hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengadu.
Apakah korban delik biasa tetap boleh membuat laporan?
Ya. Korban tetap dapat membuat laporan. Perbedaannya adalah pada delik biasa laporan atau informasi mengenai tindak pidana tidak mempunyai fungsi sebagai syarat pengaduan khusus sebagaimana dalam delik aduan.
Apakah pembunuhan termasuk delik biasa?
Pembunuhan berdasarkan Pasal 458 KUHP pada prinsipnya merupakan delik biasa karena ketentuan tersebut tidak mensyaratkan pengaduan korban atau keluarga sebagai syarat penuntutan.
Apakah pencurian selalu merupakan delik biasa?
Tidak selalu. Pencurian berdasarkan Pasal 476 pada prinsipnya merupakan delik biasa, tetapi ketentuan khusus seperti Pasal 481 dapat berlaku apabila terdapat hubungan keluarga tertentu antara pelaku dan korban.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Biasa? Sampaikan di sini.