Delik materiil merupakan klasifikasi tindak pidana yang menitikberatkan pada akibat yang dilarang oleh undang-undang. Suatu delik materiil pada prinsipnya dianggap selesai apabila akibat yang menjadi unsur tindak pidana tersebut benar-benar telah terjadi.
Karena akibat merupakan unsur penting, pembuktian delik materiil tidak cukup hanya menunjukkan adanya perbuatan pelaku. Penegak hukum juga harus membuktikan adanya hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara perbuatan tersebut dan akibat yang dilarang.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa dalam delik materiil, tindak pidana dianggap ada apabila akibat yang dilarang sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang telah terjadi.
Definisi
Berikut pengertian Delik Materiil serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Delik materiil adalah tindak pidana yang rumusannya menitikberatkan pada timbulnya akibat tertentu yang dilarang, sehingga tindak pidana dianggap selesai ketika akibat tersebut benar-benar terjadi.
Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama bukan hanya tindakan yang dilakukan pelaku, tetapi juga hasil atau akibat dari tindakan tersebut.
Sebagai contoh klasik, pembunuhan merupakan delik materiil karena unsur yang menjadi akibat terlarang adalah hilangnya nyawa orang lain. Mahkamah Konstitusi pernah menjelaskan bahwa apabila korban belum meninggal, perbuatan tersebut belum merupakan pembunuhan yang selesai, meskipun dalam keadaan tertentu dapat dipersoalkan berdasarkan ketentuan mengenai percobaan tindak pidana.
Delik materiil harus dibedakan dari delik formil. Pada delik formil, titik beratnya berada pada perbuatan yang dilarang. Sementara pada delik materiil, titik beratnya berada pada akibat yang ditimbulkan.
Istilah delik materiil juga tidak boleh disamakan dengan hukum pidana materiil. Delik materiil merupakan klasifikasi tindak pidana berdasarkan cara perumusannya, sedangkan hukum pidana materiil merupakan keseluruhan aturan mengenai perbuatan yang dapat dipidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana.
Dasar Hukum
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Delik Materiil.
KUHP Nasional menjadi dasar utama pengaturan tindak pidana di Indonesia dan berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP memuat berbagai rumusan tindak pidana yang mensyaratkan timbulnya akibat tertentu.
Pasal 458 ayat (1) KUHP pada pokoknya mengatur perbuatan merampas nyawa orang lain sebagai pembunuhan. Unsur hilangnya nyawa orang lain merupakan akibat yang harus terjadi agar tindak pidana pembunuhan selesai. Karena itu, pembunuhan merupakan contoh umum delik materiil.
Pasal 308 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Rumusan tersebut menunjukkan pentingnya akibat dalam menentukan terpenuhinya tindak pidana. Mahkamah Konstitusi mencatat unsur akibat dalam Pasal 308 ketika membahas batas antara bahaya terhadap keamanan umum dan keamanan perorangan.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan perbedaan delik formil dan delik materiil. Delik formil menekankan pada tindakan atau perbuatan yang dilarang, sedangkan delik materiil menekankan pada akibat yang dilarang. Dalam delik materiil, suatu tindak pidana dianggap ada apabila akibat yang ditentukan dalam rumusan undang-undang telah terjadi.
Dalam putusan ini terdapat penjelasan bahwa delik materiil merupakan perbuatan yang menjadi delik ketika akibat terlarang dari perbuatan tersebut muncul. Pembunuhan digunakan sebagai salah satu contoh untuk menjelaskan konstruksi delik materiil.
Contoh
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Delik Materiil dalam situasi yang mungkin terjadi.
Pembunuhan
A dengan sengaja melakukan tindakan terhadap B dengan tujuan menghilangkan nyawa B. Akibat tindakan tersebut, B meninggal dunia.
Apabila seluruh unsur Pasal 458 KUHP terpenuhi, meninggalnya B merupakan akibat terlarang yang menjadi unsur penting dalam tindak pidana pembunuhan.
Akibat yang Dilarang Belum Terjadi
C melakukan tindakan dengan maksud membunuh D, tetapi D berhasil mendapatkan pertolongan medis dan tetap hidup.
Dalam situasi tersebut, unsur akibat berupa hilangnya nyawa belum terjadi sehingga pembunuhan sebagai delik selesai belum terpenuhi. Namun, perbuatan C dapat dianalisis lebih lanjut berdasarkan ketentuan mengenai percobaan tindak pidana, apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Kebakaran yang Membahayakan Keamanan Umum
E melakukan suatu perbuatan yang kemudian mengakibatkan kebakaran besar dan kebakaran tersebut membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dalam pemeriksaan perkara, tidak cukup hanya dibuktikan tindakan E. Harus diperiksa pula apakah tindakan tersebut benar-benar menyebabkan kebakaran dan menimbulkan akibat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 308 KUHP.
Istilah Terkait
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Delik Materiil dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Sumber Resmi
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
- 01
- 02
- 03
FAQ
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Delik Materiil beserta jawaban ringkasnya.
Apa yang dimaksud dengan delik materiil?
Delik materiil adalah tindak pidana yang menitikberatkan pada akibat yang dilarang. Tindak pidana dianggap selesai apabila akibat yang menjadi unsur delik tersebut telah terjadi.
Apa perbedaan delik materiil dan delik formil?
Delik materiil menitikberatkan pada akibat yang dilarang, sedangkan delik formil menitikberatkan pada dilakukannya perbuatan yang dilarang.
Apakah pembunuhan termasuk delik materiil?
Ya. Pembunuhan merupakan contoh klasik delik materiil karena tindak pidana pembunuhan yang selesai mensyaratkan akibat berupa hilangnya nyawa orang lain. Pasal 458 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan.
Mengapa hubungan sebab-akibat penting dalam delik materiil?
Karena harus dibuktikan bahwa akibat yang dilarang benar-benar mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan yang dipersoalkan. Pembuktian akibat saja tidak otomatis menunjukkan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas terjadinya akibat tersebut.
Bagaimana jika akibat yang dilarang tidak terjadi?
Apabila akibat yang menjadi unsur delik materiil belum terjadi, tindak pidana tersebut pada prinsipnya belum selesai. Namun, perbuatannya dapat tetap memiliki konsekuensi pidana, misalnya berdasarkan ketentuan percobaan tindak pidana, sepanjang seluruh unsur yang dipersyaratkan undang-undang terpenuhi.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Delik Materiil? Sampaikan di sini.