Rabu, 7 Oktober 2026 • 20:33 WIB
Dari Rakyat, Untuk Indonesia yang Lebih Baik
BERITA TERKINI ⚡

Kompolnas Persilakan Istri Eks Menteri ATR/BPN Lapor jika Merasa Dikriminalisasi

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mempersilakan istri Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang HH dan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) lainnya melapor jika…

Dengarkan Berita Siap membacakan artikel ini.
0 dari 0 bagian

Jakarta, MIMBARBANGSA.COM — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mempersilakan istri Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang HH dan petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) lainnya melapor jika merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan penggelapan saham.

“Kami persilakan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas,” kata Poengky di Jakarta, Rabu 17 Agustus 2022.

Poengky mengatakan setelah mengirimkan laporan tersebut, maka selaku pengawas fungsional Polri, Kompolnas akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.

“Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima, maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka, yakni HH, istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta dua tersangka lain yakni WW dan PBF.

Ketiganya merupakan direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Kuasa hukum PT RUBS dan HH, Ricky Hasiholan Hutasoit, mengaku bingung dengan pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ada upaya damai antara PT Batu Lahat dengan HH.

“Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni?” kata Ricky.

Menurut Ricky, apa yang dilakukan oleh PT RUBS sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan.

“Bareskrim mungkin lupa memeriksa bahwa akte tersebut dilakukan di hadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham,” tambahnya.

Ricky mengatakan kriminalisasi yang dialami oleh kliennya merupakan bukti pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. Pelapor menggugat instrumen negara atau penegak hukum sebagai upaya pengambilalihan paksa (hostile take over).

“Mereka (pelapor) ingin merebut kembali saham, tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini investasi besar bukan sekedar jual beli barang di pasar,” katanya.

Ricky juga menyingung soal salah satu pemegang saham PT Batubara Lahat adalah Andi Asmara, yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Barat Sumatera Selatan.

“Jadi, seharusnya memiliki beban moral untuk memberikan contoh bagaimana berbisnis batubara dengan santun,” ujarnya.

Komentar

0 tanggapan

Tulis Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan WA f X ➤
5 Menit Melek Hukum GABUNG
×
Pasang MIMBAR BANGSA

Android/Chrome: ketuk menu ⋮, lalu pilih Instal aplikasi atau Tambahkan ke layar utama.

iPhone/Safari: ketuk Bagikan, lalu pilih Tambahkan ke Layar Utama.