Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Berikut pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah atau penyelenggara negara lainnya.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 30/2014 berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU 6/2023.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah atau penyelenggara negara lainnya. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan beserta jawaban ringkasnya.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan pada pokoknya berarti unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah atau penyelenggara negara lainnya.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan? Sampaikan di sini.