B
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

Administrasi Negara & Pelayanan Publik›Administrasi Pemerintahan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf B
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum administrasi. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah atau penyelenggara negara lainnya.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah atau penyelenggara negara lainnya. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan?
A

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan pada pokoknya berarti unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah atau penyelenggara negara lainnya.

QApa dasar hukum Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

QApakah pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

QBagaimana menerapkan pengertian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf BIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Administrasi PemerintahanBadan dan/atau Pejabat PemerintahanHukum AdministrasiHukum Indonesia

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan? Sampaikan di sini.