D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Dumping Lingkungan

Lingkungan, SDA & Energi›Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf D
Dumping Lingkungan

Dumping Lingkungan merupakan istilah penting dalam hukum lingkungan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Dumping Lingkungan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Dumping Lingkungan adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu ke media lingkungan sesuai persyaratan hukum.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Dumping Lingkungan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023, terdapat fakta yang menunjukkan kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu ke media lingkungan sesuai persyaratan hukum. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Dumping Lingkungan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Dumping Lingkungan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Dumping Lingkungan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Dumping Lingkungan?
A

Dumping Lingkungan pada pokoknya berarti kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu ke media lingkungan sesuai persyaratan hukum.

QApa dasar hukum Dumping Lingkungan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan dumping — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Dumping Lingkungan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Dumping Lingkungan dalam konteks UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Dumping Lingkungan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

QBagaimana menggunakan pengertian Dumping Lingkungan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Dumping LingkunganHukum IndonesiaHukum LingkunganPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Dumping Lingkungan? Sampaikan di sini.