Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023, terdapat fakta yang menunjukkan evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan/atau kebijakan pengelolaan lingkungan. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Audit Lingkungan Hidup.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Audit Lingkungan Hidup? Sampaikan di sini.