A
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Audit Lingkungan Hidup

Lingkungan, SDA & Energi›Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf A
Audit Lingkungan Hidup

Audit Lingkungan Hidup merupakan istilah penting dalam hukum lingkungan. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Audit Lingkungan Hidup serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan/atau kebijakan pengelolaan lingkungan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Audit Lingkungan Hidup dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023, terdapat fakta yang menunjukkan evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan/atau kebijakan pengelolaan lingkungan. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Audit Lingkungan Hidup.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Audit Lingkungan Hidup dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Audit Lingkungan Hidup beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Audit Lingkungan Hidup?
A

Audit Lingkungan Hidup pada pokoknya berarti evaluasi untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan/atau kebijakan pengelolaan lingkungan.

QApa dasar hukum Audit Lingkungan Hidup?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan audit lingkungan — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Audit Lingkungan Hidup selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Audit Lingkungan Hidup dalam konteks UU PPLH sebagaimana diubah UU 6/2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Audit Lingkungan Hidup penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

QBagaimana menggunakan pengertian Audit Lingkungan Hidup pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf AIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Audit Lingkungan HidupHukum IndonesiaHukum LingkunganPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Audit Lingkungan Hidup? Sampaikan di sini.