E
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Ekspor Narkotika

Pidana›Narkotika

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf E
Ekspor Narkotika

Ekspor Narkotika merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum pidana. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Ekspor Narkotika serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Ekspor Narkotika adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dan prekursor narkotika dari daerah pabean.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Ekspor Narkotika dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 35/2009 tentang Narkotika, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan kegiatan mengeluarkan narkotika dan prekursor narkotika dari daerah pabean. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Ekspor Narkotika.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Ekspor Narkotika dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Ekspor Narkotika beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Ekspor Narkotika?
A

Ekspor Narkotika pada pokoknya berarti kegiatan mengeluarkan narkotika dan prekursor narkotika dari daerah pabean.

QApa dasar hukum Ekspor Narkotika?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

QApakah pengertian Ekspor Narkotika berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Ekspor Narkotika penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 35/2009 tentang Narkotika.

QBagaimana menerapkan pengertian Ekspor Narkotika pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf EIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Ekspor NarkotikaHukum IndonesiaHukum PidanaNarkotika

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Ekspor Narkotika? Sampaikan di sini.