P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Peredaran Gelap Narkotika

Pidana›Narkotika

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P
Peredaran Gelap Narkotika

Peredaran Gelap Narkotika merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum pidana. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Peredaran Gelap Narkotika serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Peredaran Gelap Narkotika adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Peredaran Gelap Narkotika dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 35/2009 tentang Narkotika, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan kegiatan atau rangkaian kegiatan tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Peredaran Gelap Narkotika.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Peredaran Gelap Narkotika dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Peredaran Gelap Narkotika beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Peredaran Gelap Narkotika?
A

Peredaran Gelap Narkotika pada pokoknya berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika.

QApa dasar hukum Peredaran Gelap Narkotika?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

QApakah pengertian Peredaran Gelap Narkotika berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Peredaran Gelap Narkotika penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 35/2009 tentang Narkotika.

QBagaimana menerapkan pengertian Peredaran Gelap Narkotika pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PidanaNarkotikaPeredaran Gelap Narkotika

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Peredaran Gelap Narkotika? Sampaikan di sini.