Rujukan Hukum
Rujukan utama adalah UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan PP 18/2021. Penerapan konkret harus memperhatikan jenis hak, data fisik dan yuridis, serta dokumen pertanahan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hak Milik? Sampaikan di sini.