H
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Hierarki Pengendalian Risiko

Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial›Keselamatan & Kesehatan Kerja

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf H
Hierarki Pengendalian Risiko

Hierarki Pengendalian Risiko merupakan istilah penting dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Hierarki Pengendalian Risiko serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Hierarki Pengendalian Risiko adalah istilah yang digunakan dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan tempat kerja, syarat keselamatan, SMK3, bahaya, risiko, APD, mesin, bahan kimia, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau tanggap darurat. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, standar teknis, serta fakta konkret.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Hierarki Pengendalian Risiko dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu kegiatan, pelayanan, produksi, atau sengketa terdapat persoalan mengenai Hierarki Pengendalian Risiko. Untuk menilai penerapannya dalam Keselamatan & Kesehatan Kerja, perlu diperiksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan pihak atau lembaga, standar teknis, dan ketentuan terbaru. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Hierarki Pengendalian Risiko dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — UU 1/1970: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47614/uu-no-1-tahun-1970

02

Sumber resmi — PP 50/2012: https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Hierarki Pengendalian Risiko beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Hierarki Pengendalian Risiko?
A

Hierarki Pengendalian Risiko adalah istilah yang digunakan dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan tempat kerja, syarat keselamatan, SMK3, bahaya, risiko, APD, mesin, bahan kimia, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau tanggap darurat. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, hubungan para pihak, standar teknis, serta fakta konkret.

QApa dasar hukum Hierarki Pengendalian Risiko?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.

QKapan Hierarki Pengendalian Risiko menjadi penting?
A

Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, pelayanan, produksi, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Keselamatan & Kesehatan Kerja.

QApa yang perlu diperiksa terkait Hierarki Pengendalian Risiko?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, hubungan para pihak, dan perkembangan hukum terbaru.

QApakah contoh Hierarki Pengendalian Risiko merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif; perkara nyata perlu dianalisis berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf HIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hierarki Pengendalian RisikoHukum IndonesiaKeselamatan & Kesehatan KerjaKetenagakerjaan & Jaminan Sosial

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hierarki Pengendalian Risiko? Sampaikan di sini.