UU 12/2012 menjadi dasar utama pendidikan tinggi. PP 4/2014 berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi serta pengelolaan perguruan tinggi.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, kebijakan teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Integritas Akademik? Sampaikan di sini.