K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Keabsahan Perkawinan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K
Keabsahan Perkawinan

Keabsahan Perkawinan merupakan istilah penting dalam hukum perkawinan dan keluarga. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Keabsahan Perkawinan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Keabsahan Perkawinan adalah keadaan perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama atau kepercayaan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Untuk penerapan pada perkara, administrasi, transaksi, layanan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Keabsahan Perkawinan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, terdapat fakta yang berkaitan dengan keadaan perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama atau kepercayaan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Keabsahan Perkawinan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Keabsahan Perkawinan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Keabsahan Perkawinan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Keabsahan Perkawinan?
A

Keabsahan Perkawinan pada pokoknya berarti keadaan perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama atau kepercayaan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

QApa dasar hukum Keabsahan Perkawinan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan terkait dalam UU 1/1974 sebagaimana diubah UU 16/2019 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

QApakah pengertian Keabsahan Perkawinan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Keabsahan Perkawinan dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Keabsahan Perkawinan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga.

QBagaimana menggunakan pengertian Keabsahan Perkawinan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Perkawinan dan KeluargaKeabsahan Perkawinan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Keabsahan Perkawinan? Sampaikan di sini.