Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Keadilan Restoratif yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Berikut pengertian Keadilan Restoratif serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Keadilan Restoratif.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Keadilan Restoratif yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berstatus berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Keadilan Restoratif dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 11/2012 tentang SPPA, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Keadilan Restoratif.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Keadilan Restoratif dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Keadilan Restoratif beserta jawaban ringkasnya.
Keadilan Restoratif pada pokoknya berarti penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 11/2012 tentang SPPA; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 11/2012 tentang SPPA.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Keadilan Restoratif? Sampaikan di sini.