UU LPS berstatus berlaku; ketentuan kelembagaan dan sektor keuangan perlu dibaca bersama perkembangan UU P2SK dan perubahan tahun 2026.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan penguatan sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Likuidasi Bank oleh LPS? Sampaikan di sini.