Pasal 1 dan ketentuan Pangan terkait — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Catatan penerapan — UU 18/2012 berstatus berlaku, diubah melalui UU 6/2023, dan Pasal 136 dicabut oleh UU 1/2023. Penerapan ketentuan pangan wajib memperhatikan perubahan serta peraturan pelaksana yang berlaku.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pangan Pokok? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.