Ketentuan Keimigrasian yang relevan setelah perubahan ketiga tahun 2024; penerapan teknis juga harus memperhatikan peraturan pelaksana yang berlaku.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Paspor Diplomatik Elektronik? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.