P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pelaporan Transaksi Keuangan

Pidana›Tindak Pidana Pencucian Uang

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf P
Pelaporan Transaksi Keuangan

Pelaporan Transaksi Keuangan merupakan istilah penting dalam hukum pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Pengertian Singkat

Pelaporan Transaksi Keuangan merupakan istilah penting dalam hukum pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Pelaporan Transaksi Keuangan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pelaporan Transaksi Keuangan adalah kewajiban Pihak Pelapor menyampaikan jenis transaksi atau informasi tertentu kepada PPATK sesuai ambang, indikator, dan tata cara yang ditentukan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pelaporan Transaksi Keuangan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat fakta yang berkaitan dengan kewajiban Pihak Pelapor menyampaikan jenis transaksi atau informasi tertentu kepada PPATK sesuai ambang, indikator, dan tata cara yang ditentukan. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pelaporan Transaksi Keuangan.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pelaporan Transaksi Keuangan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pelaporan Transaksi Keuangan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pelaporan Transaksi Keuangan?
A

Pelaporan Transaksi Keuangan pada pokoknya berarti kewajiban Pihak Pelapor menyampaikan jenis transaksi atau informasi tertentu kepada PPATK sesuai ambang, indikator, dan tata cara yang ditentukan.

QApa dasar hukum Pelaporan Transaksi Keuangan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan TPPU terkait — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

QApakah pengertian Pelaporan Transaksi Keuangan selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pelaporan Transaksi Keuangan dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pelaporan Transaksi Keuangan penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

QBagaimana menggunakan pengertian Pelaporan Transaksi Keuangan pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 95% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian UangPelaporan Transaksi Keuangan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pelaporan Transaksi Keuangan? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.