Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan
yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
sistem elektronik atau nonelektronik.
2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya
untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian
pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak
konstitusional subjek Data Pribadi.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,
dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan
pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan
publik, dan organisasi internasional yang bertindak
. sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data
Pribadi.
5. Prosesor . . .
5. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan
publik, dan organisasi internasional yang bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan
pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data
Pribadi.
6. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang
pada dirinya melekat Data Pribadi.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
S. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan
yang terorganisasi baik yang berbadan hukum
maupun tidak berbadan hukum.
9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran
. Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau luar negeri.
1O. Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui
sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai
kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
1 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Istilah Terkait
Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
Pelindungan Data PribadiTerkait Pasal 1Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan untuk menjamin hak konstitusional subjek data…
Pemrosesan Data PribadiTerkait Pasal 1Pemrosesan Data Pribadi adalah rangkaian kegiatan yang dapat meliputi pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, pembaruan, pengungkapan, transfer, penghapusan,…
Pengendali Data PribadiTerkait Pasal 1Pengendali Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan…
Prosesor Data PribadiTerkait Pasal 1Prosesor Data Pribadi adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional yang memproses data pribadi atas nama pengendali data…
Subjek Data PribadiTerkait Pasal 1Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU…
Badan Publik (Pelindungan Data Pribadi)Terkait Pasal 1Badan Publik (Pelindungan Data Pribadi) adalah lembaga negara atau badan lain tertentu yang fungsi, tugas, atau pendanaannya memenuhi…
Informasi (Pelindungan Data Pribadi)Terkait Pasal 1Informasi (Pelindungan Data Pribadi) adalah keterangan, pernyataan, gagasan, atau tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan dalam format…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja