Rujukan Hukum
Rujukan disesuaikan dengan bentuk badan usaha dan isu yang dibahas. Perseroan terbatas mengikuti UU 40/2007 beserta perubahannya; kepailitan dan PKPU mengikuti UU 37/2004; beneficial owner dan perizinan mengikuti peraturan khusus.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

Pemilik Manfaat merupakan istilah penting dalam bisnis, perusahaan & kepailitan. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.
Berikut pengertian Pemilik Manfaat serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pemilik Manfaat adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pemilik Manfaat.
Rujukan disesuaikan dengan bentuk badan usaha dan isu yang dibahas. Perseroan terbatas mengikuti UU 40/2007 beserta perubahannya; kepailitan dan PKPU mengikuti UU 37/2004; beneficial owner dan perizinan mengikuti peraturan khusus.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pemilik Manfaat dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta atau dokumen yang berkaitan dengan Pemilik Manfaat. Untuk menilai penerapannya, perlu diperiksa kronologi, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan yang berlaku dalam konteks bisnis, perusahaan & kepailitan. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pemilik Manfaat dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%2040%20Tahun%202007%20tentang%20Perseroan%20Terbatas
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%2037%20Tahun%202004%20tentang%20Kepailitan%20dan%20PKPU
JDIH BPK — Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilik Manfaat: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Peraturan%20Presiden%20Nomor%2013%20Tahun%202018%20tentang%20Pemilik%20Manfaat
Glosarium Peraturan JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Glosarium
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pemilik Manfaat beserta jawaban ringkasnya.
Pemilik Manfaat adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta peraturan perizinan dan pemilik manfaat yang relevan. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks istilah dan fakta yang dihadapi.
Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat berbeda menurut bidang hukum, jenis hubungan hukum, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.
Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pemilik Manfaat? Sampaikan di sini.