P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Penanam Modal

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

3 ViewsHuruf P
Penanam Modal

Penanam Modal merupakan istilah penting dalam hukum penanaman modal. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Penanam Modal serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Penanam Modal adalah istilah dalam hukum penanaman modal yang menjelaskan modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha, pelayanan terpadu, perizinan, fasilitas, hak, kewajiban, tanggung jawab, ketenagakerjaan, transfer aset, nasionalisasi, koordinasi, atau penyelesaian sengketa investasi yang berkaitan dengan penanam Modal.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kegiatan usaha, administrasi, pemeriksaan, pengawasan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penanam Modal dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan penanam Modal. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, standar, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Penanam Modal.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penanam Modal dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penanam Modal beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Penanam Modal?
A

Penanam Modal pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum penanaman modal yang berkaitan dengan penanam Modal.

QApa dasar hukum Penanam Modal?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Penanaman Modal terkait — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Penanam Modal selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Penanam Modal dalam konteks Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Penanam Modal penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami modal, penanam modal, kegiatan investasi, bidang usaha, pelayanan terpadu, perizinan, fasilitas, hak, kewajiban, tanggung jawab, ketenagakerjaan, transfer aset, nasionalisasi, koordinasi, atau penyelesaian sengketa investasi yang relevan dalam Hukum Penanaman Modal.

QBagaimana menerapkan pengertian Penanam Modal pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Penanaman ModalPenanam ModalPenanaman Modal

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penanam Modal? Sampaikan di sini.