Pendayagunaan Air Permukaan merupakan istilah penting dalam hukum sumber daya air. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.
Pengertian Singkat
Pendayagunaan Air Permukaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum sumber daya air untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kebijakan, kelembagaan, alokasi air, konservasi, pendayagunaan, pengusahaan, prasarana, sempadan, pengendalian daya rusak, data, pembiayaan, atau pengawasan air.
Definisi Lengkap
Berikut pengertian Pendayagunaan Air Permukaan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pendayagunaan Air Permukaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum sumber daya air untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kebijakan, kelembagaan, alokasi air, konservasi, pendayagunaan, pengusahaan, prasarana, sempadan, pengendalian daya rusak, data, pembiayaan, atau pengawasan air. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.
Pengertian Menurut Peraturan
Secara normatif, Pendayagunaan Air Permukaan harus dipahami dengan membaca ketentuan hukum yang dirujuk berikut:
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pendayagunaan Air Permukaan.
01
UU 17/2019 berstatus berlaku. Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c dicabut oleh UU 32/2024. PP 30/2024 menjadi aturan utama pengelolaan sumber daya air dan mencabut PP 121/2015.
Istilah hukum umum · Pasal hanya ditampilkan lengkap apabila hubungan dan sumbernya sudah ditinjau editor serta tersedia di Regulation Core.
Belum ada kutipan pasal yang telah ditinjau dan cocok dengan naskah yang tersimpan. Pemetaan masih memerlukan verifikasi editorial; rujukan pada bagian Dasar Hukum dapat digunakan sebagai informasi awal.
Rujukan ini bersifat informasi hukum, bukan penetapan pasal untuk perkara konkret. Penerapan hukum bergantung pada fakta, waktu kejadian, aturan khusus, perubahan, dan putusan yang relevan.
Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM
♛
Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pendayagunaan Air Permukaan dalam situasi yang mungkin terjadi.
01
Contoh Penerapan
Contoh hipotetis: Sebuah instansi pemerintah sedang memproses keputusan atau layanan yang berkaitan dengan “Pendayagunaan Air Permukaan”. Petugas memeriksa kewenangan, dokumen, prosedur, dan syarat yang berlaku sebelum mengambil tindakan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, istilah tersebut tidak boleh digunakan untuk membenarkan keputusan secara otomatis.
Yang Bukan Termasuk PREMIUM
♛
Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Pertanyaan dan jawaban dasar tentang Pendayagunaan Air Permukaan dapat dibaca semua pengunjung.
QApa yang dimaksud dengan Pendayagunaan Air Permukaan?
A
Pendayagunaan Air Permukaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum sumber daya air untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kebijakan, kelembagaan, alokasi air, konservasi, pendayagunaan, pengusahaan, prasarana, sempadan, pengendalian daya rusak, data, pembiayaan, atau pengawasan air. Ruang lingkup dan akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, serta fakta konkret.
QApa dasar hukum Pendayagunaan Air Permukaan?
A
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks dan fakta.
QKapan Pendayagunaan Air Permukaan menjadi penting?
A
Istilah ini menjadi penting ketika fakta, kegiatan, pelayanan, atau proses hukum berkaitan langsung dengan Sumber Daya Air.
QApa yang perlu diperiksa terkait Pendayagunaan Air Permukaan?
A
Periksa kronologi, dokumen, bukti, kewenangan lembaga, standar teknis, kondisi objek, dan perkembangan hukum terbaru.
♛
1 pertanyaan dan jawaban lanjutan tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Hukum IndonesiaLingkungan, SDA & EnergiPendayagunaan Air PermukaanSumber Daya Air
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pendayagunaan Air Permukaan? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pendayagunaan Air Permukaan? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.